Media Kampung – Jum’at, 2 Mei 2026, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengumumkan bahwa sebanyak 42 calon jemaah haji nonprosedural tidak dapat berangkat ke Arab Saudi karena menggunakan visa yang tidak sesuai dengan tujuan ibadah haji.

Data tersebut berasal dari catatan Kemenhaj yang menunjukkan pencegahan terjadi antara 18 April hingga 1 Mei 2026, setelah petugas Imigrasi mendeteksi penyalahgunaan visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk tujuan berhaji.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menegaskan, “Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah.”

Penggunaan visa non‑haji dianggap melanggar ketentuan Arab Saudi yang mewajibkan setiap jamaah memiliki visa khusus haji; visa lain tidak diakui untuk masuk ke kawasan suci Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Kemenhaj membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal bersama Polri, Kementerian Imigrasi, dan Direktorat Pemasyarakatan, yang bertugas memantau sejak dini, melakukan sosialisasi, serta menindak kasus pidana terkait haji ilegal.

Sanksi bagi jemaah yang menggunakan visa tidak sesuai meliputi penolakan masuk ke Tanah Suci, denda administratif, deportasi, serta larangan masuk ke Arab Saudi selama maksimal sepuluh tahun; pihak penyelenggara juga dapat dikenai hukuman pidana.

Hasan Afandi mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda tawaran berhaji secara ilegal, serta meminta laporan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau memfasilitasi keberangkatan haji nonprosedural.

Pemerintah Arab Saudi telah meluncurkan kampanye “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai bagian dari upaya menegakkan kepatuhan visa, dan Indonesia secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.

Kasus serupa juga terjadi pada dua remaja dari Kalimantan Tengah yang sempat ditahan lima jam di Bandara Madinah karena visa mereka dibatalkan; mereka akhirnya dapat melanjutkan ibadah setelah intervensi Satgas dan KJRI, menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga.

Hingga kini, 42 calon jemaah telah dicegah berangkat, dan Satgas terus memperketat pengawasan serta meningkatkan edukasi publik demi memastikan setiap haji dilaksanakan secara sah dan aman.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.