Media Kampung, Kediri – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota Kediri tengah mendorong sinergi pengelolaan sampah regional guna mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA). Langkah ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam pengelolaan sampah sekaligus pemanfaatannya sebagai sumber energi listrik.
Kerja sama ini sempat terhenti setelah Kota Kediri menarik diri karena keterbatasan kemampuan fiskal dan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok yang sudah beroperasi. Namun, kesempatan untuk menjalin kembali kerja sama terbuka lebar seiring dengan program pemerintah pusat yang mengedepankan pengubahan sampah menjadi energi listrik melalui PLTSA.
Volume Sampah dan Tantangan Teknis
Berdasarkan data terkini, volume sampah harian di Kabupaten Kediri mencapai sekitar 670 ton, sementara Kota Kediri sekitar 180 ton, sehingga totalnya mencapai 850 ton per hari. Angka ini masih jauh di bawah ambang batas yang dipersyaratkan untuk operasional PLTSA, yang membutuhkan ribuan ton sampah setiap hari. Oleh karena itu, keterlibatan wilayah lain di sekitar Kediri menjadi opsi untuk memenuhi volume tersebut.
Selain volume, pemilahan sampah sejak sumber rumah tangga hingga Tempat Penampungan Sementara (TPS) menjadi syarat mutlak agar jenis sampah yang diolah memenuhi kriteria teknis. Pemilahan ini juga penting untuk memastikan efektivitas pengolahan lanjutan dan mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
Regulasi dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah
Dalam menghadapi pertumbuhan volume sampah yang seiring dengan peningkatan penduduk dan ekonomi, Pemerintah Kabupaten dan Kota Kediri telah menerbitkan regulasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, yakni Pergub Nomor 35 Tahun 2025 dan Perwali serupa. Regulasi ini menjadi bagian dari langkah pencegahan yang penting.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Khusnul Arif Wakil, menekankan perlunya sosialisasi masif kepada masyarakat agar pengelolaan sampah bisa dilakukan secara efektif. Bersama para pegiat lingkungan, masyarakat diimbau untuk melakukan pemilahan sampah, mengubah sampah organik menjadi kompos atau pupuk, serta meminimalkan risiko pencemaran.
Pengalaman Daerah Lain sebagai Referensi
Model PLTSA saat ini sudah beroperasi di kawasan Malang Raya serta wilayah Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, dan Gresik. Praktik pengelolaan ini menjadi contoh yang dapat dijadikan acuan bagi Kediri dalam mengembangkan sistem pengelolaan sampah terpadu yang berkelanjutan. Khususnya, pemilahan sampah di sumber menjadi kunci keberhasilan, sebagaimana yang telah diterapkan di Benowo, Surabaya.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, serta dukungan masyarakat, diharapkan pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dapat terwujud. Hal ini tidak hanya mendukung penyediaan energi terbarukan melalui PLTSA, tetapi juga ikut menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kediri.














Tinggalkan Balasan