Media Kampung, Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pada Jumat, 18 September 2026, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN).
Penggeledahan ini melibatkan sejumlah kendaraan tim penyidik KPK dan terlihat membawa keluar beberapa koper dari kantor tersebut. Selain itu, pada hari yang sama, KPK juga merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, dengan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan ATRBPN, yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, beserta sejumlah ruangan direktorat terkait. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 14 September 2026, di lingkungan ATRBPN.
Dalam OTT tersebut, 19 orang diamankan di wilayah Jabodetabek dan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATRBPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Pihak swasta lain yang menjadi tersangka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Beberapa dari mereka diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATRBPN Nusron Wahid.
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, khususnya pengurusan Hak Guna Bangunan. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar yang diduga hasil dari transaksi suap tersebut. Saat ini KPK masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.
Konsekuensi dan Dampak Kasus
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan nasional, terutama dalam penerbitan Hak Guna Bangunan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dugaan korupsi di lingkungan ATRBPN berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan memperlambat proses pelayanan publik.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat dan pelaku swasta agar taat pada aturan hukum dan etika dalam pengurusan pertanahan. KPK terus berkomitmen membersihkan praktik korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Langkah Selanjutnya
KPK akan melanjutkan penyidikan dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan serta pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka dan saksi. Penyelidikan juga mencakup identifikasi aliran dana untuk mengungkap jaringan korupsi lebih luas di lingkungan ATRBPN.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi demi perbaikan tata kelola pertanahan dan pelayanan publik di Indonesia.














Tinggalkan Balasan