Media Kampung, Jakarta – Sidang perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.

Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Agenda utama dalam sidang ini adalah mendengarkan perlawanan dari terdakwa terhadap surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum.

Baca juga:

Dokter Tifa didakwa menyerang kehormatan atau nama baik Presiden ke-7 RI tersebut dengan tuduhan yang disebarkan secara lisan dan menggunakan sarana teknologi informasi agar diketahui oleh publik. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap Dokter Tifa yang telah berjalan sebelumnya di PN Jakarta Timur.

Baca juga:

Selain Dokter Tifa, sidang terhadap terdakwa lainnya, Roy Suryo, juga berlangsung pada hari yang sama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyiapkan pengamanan khusus dan memastikan sidang terbuka untuk umum. Jika Presiden Jokowi hadir dalam sidang, koordinasi dengan pihak keamanan akan dilakukan untuk menjamin kelancaran proses persidangan.

Baca juga:

Sidang tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses peradilan yang diharapkan dapat berjalan adil dan transparan, memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri, serta memberikan kepastian hukum terkait kasus yang tengah ditangani.