Media Kampung – Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat regulasi untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penyusunan empat Peraturan BGN sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan memastikan pelaksanaan MBG memiliki kepastian hukum, pembagian kewenangan yang jelas, serta tata kelola yang efektif hingga tingkat pelayanan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, enam di antaranya merupakan turunan dari Perpres tersebut. Saat ini, pembahasan untuk empat peraturan tambahan masih berlangsung bersama kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, petunjuk teknis pelaksanaan MBG juga sedang disusun agar ketentuan yang dibuat dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.

Baca juga:

Kerangka Regulasi MBG yang Berjenjang

Regulasi MBG dibangun secara berjenjang dengan dasar hukum yang kuat. Perpres Nomor 83 Tahun 2024 menjadi dasar pembentukan BGN, diikuti Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan MBG. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 mendukung koordinasi program melalui pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG. Di tingkat pelaksana, BGN menerbitkan peraturan dan petunjuk teknis sebagai pedoman operasional.

Beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2026 antara lain:

  • Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik MBG
  • Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan di Lingkungan BGN
  • Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Standar Gizi dalam Pelaksanaan MBG
  • Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2026 terkait Kerja Sama Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan Sarana Prasarana MBG
  • Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG)
  • Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan UMKM serta Koperasi Desa
  • Peraturan BGN Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu

Selain itu, BGN menerbitkan surat edaran yang membantu operasional program seperti penyesuaian layanan saat libur, penggunaan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional, hingga penanganan layanan dalam kondisi darurat bencana.

Penerapan Regulasi hingga Tingkat Pelayanan

Penguatan regulasi MBG juga diimplementasikan hingga tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN memastikan pembagian tugas, standar operasional, mekanisme pengawasan, dan prosedur pengendalian risiko berjalan efektif. Hal ini penting agar setiap persoalan pelaksanaan MBG memiliki jalur penyelesaian yang jelas tanpa tumpang tindih tanggung jawab.

Baca juga:

Dalam pelaksanaan, BGN bertugas mengelola program, menetapkan standar, dan mengendalikan pelaksanaan sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah memfasilitasi koordinasi dan pelaksanaan di wilayah masing-masing, sedangkan SPPG menjalankan pelayanan operasional sesuai standar yang ditetapkan.

Fasilitas, peralatan, dan tenaga pelaksana di SPPG harus siap dan didukung kompetensi memadai dalam bidang gizi, higiene sanitasi, dan administrasi. Standar penerimaan bahan pangan hingga distribusi makanan diterapkan dengan dokumentasi lengkap untuk menjamin kualitas dan keamanan.

Penjaminan Gizi dan Keamanan Pangan

Aspek penjaminan gizi dan keamanan pangan menjadi fokus utama dalam regulasi. Menu dan porsi makanan disesuaikan dengan kebutuhan kelompok sasaran. Bahan pangan, air, peralatan, dan fasilitas harus memenuhi persyaratan keamanan. Jika ditemukan makanan yang diragukan keamanannya, distribusi dihentikan dan tindakan sesuai prosedur dilakukan.

BGN juga menyediakan berbagai kanal pengaduan masyarakat seperti SAGI 127, SP4N-LAPOR BGN, email, dan grup WhatsApp untuk menerima laporan. Setiap laporan dicatat, dipantau tindak lanjutnya, dan diselesaikan dalam waktu yang ditentukan.

Baca juga:

Penguatan Kelembagaan Mendukung Regulasi

Penguatan regulasi MBG berjalan paralel dengan penguatan kelembagaan. BGN tengah membahas perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bersama kementerian dan lembaga terkait guna mendukung tata kelola program yang semakin besar dan kompleks. Hal ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian pelaksanaan di lapangan.

Khairul Hidayati menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya bergantung pada adanya regulasi, tetapi pada bagaimana aturan tersebut dapat diterjemahkan menjadi pedoman operasional yang jelas dan konsisten. Dengan demikian, program MBG dapat berjalan efektif, memberikan layanan berkualitas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.