Media Kampung, Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk khas Kopiah Resam. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat pengrajin.

Kegiatan koordinasi dan pendampingan yang melibatkan Kanwil Kemenkum Babel bersama Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bangka Barat berlangsung di kantor Kanwil Kemenkum Babel pada Senin, 14 September 2026. Pertemuan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Dari Bapperida hadir perwakilan Bidang Riset dan Inovasi Daerah bersama tim.

Baca juga:

Persiapan Pendaftaran Indikasi Geografis Kopiah Resam

Diskusi dalam pertemuan tersebut fokus pada tahapan dan persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis Kopiah Resam. Produk ini memiliki ciri khas dan keunikan yang terkait erat dengan faktor geografis asalnya di Bangka Barat. Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menekankan pentingnya pelindungan IG sebagai upaya menjaga identitas produk sekaligus meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Menurut Johan, pendaftaran Indikasi Geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan pengenalan produk Kopiah Resam dan memberikan dampak positif secara ekonomi bagi komunitas pengrajin di daerah tersebut.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menjelaskan bahwa proses pendaftaran IG memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat penghasil produk. Tahapan penting yang harus dipersiapkan bersama antara lain penyusunan Dokumen Deskripsi, penguatan data pendukung, serta pembentukan kelembagaan pengelola Indikasi Geografis.

Baca juga:

Diskusi juga membahas pemenuhan persyaratan administrasi dan pengumpulan data mengenai karakteristik Kopiah Resam sebagai produk yang unik dan khas daerah Bangka Barat.

Manfaat Perlindungan Indikasi Geografis

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, menyampaikan bahwa Kopiah Resam memiliki potensi untuk memperoleh pelindungan IG karena karakteristiknya yang khas dan berakar pada daerah asalnya. Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh persyaratan pendaftaran terpenuhi dengan baik.

Dengan perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis, keberlanjutan produk dapat terjaga dan kesejahteraan masyarakat pengrajin diharapkan meningkat. Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan potensi kekayaan intelektual daerah yang memiliki nilai strategis.

Baca juga:

Penguatan Potensi Kekayaan Intelektual Daerah

Melalui koordinasi dan pendampingan yang intensif antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, diharapkan proses pendaftaran Indikasi Geografis Kopiah Resam dapat berjalan lancar dan cepat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sekaligus memperkuat identitas produk lokal yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi.

Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengembangkan dan melindungi potensi kekayaan intelektual guna memberikan manfaat lebih luas bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.