**Media Kampung, Jakarta** – Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengumumkan bahwa pada akhir Agustus 2026 para tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembalakan liar yang menyebabkan banjir bandang di Sumatera Utara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga.
Penyerahan tersebut mencakup satu korporasi, PT TBS, serta dua eksekutifnya: Direktur berinisial NC dan Manajer berinisial FH. Barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit ekskavator, satu unit buldozer, dan sejumlah dokumen perusahaan.
- PT TBS – korporasi yang diduga melakukan pembalakan liar
- NC – Direktur PT TBS
- FH – Manajer PT TBS
- Barang bukti: 2 ekskavator, 1 buldozer, dokumen terkait
Kasus ini dijerat dengan Pasal 109 huruf a, serta Pasal 98 dan 99 Undang‑Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah oleh Pasal 21 Undang‑Undang No 6/2023. Pelanggaran terjadi di Kecamatan Batang Toru (Tapanuli Selatan) dan Kecamatan Sibabangun (Tapanuli Tengah), wilayah yang terdampak banjir akibat pembukaan lahan seluas 63 hektar.
Irhamni menegaskan komitmen Bareskrim untuk menindak tegas pelanggaran lingkungan, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menambahkan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dipertanggungjawabkan.













Tinggalkan Balasan