Media Kampung, Pagaralam – Gunung Anak Krakatau di Lampung Selatan masih berada pada status Level III atau Siaga dengan aktivitas erupsi yang berlangsung terus menerus, sementara Gunung Dempo di Sumatera Selatan tetap pada Level II atau Waspada. Perbedaan status ini penting bagi masyarakat dan wisatawan yang berada di sekitar kedua gunung berapi tersebut, terutama di wilayah Kota Pagaralam, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Empat Lawang.
Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Berdasarkan pemantauan Badan Geologi per 5 September 2026, Gunung Anak Krakatau menunjukkan aktivitas erupsi tipe Strombolian yang disertai suara gemuruh dan fenomena lava fountain atau semburan lava air mancur. Status Siaga mengindikasikan potensi bahaya tinggi sehingga semua aktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas gunung dilarang keras.
Status dan Pemantauan Gunung Dempo
Gunung Dempo, dengan ketinggian sekitar 3.173 meter di atas permukaan laut, masih berstatus Level II atau Waspada. Pada periode pengamatan terakhir, tercatat satu kali gempa tremor menerus dengan amplitudo kecil sekitar 0,5-1 milimeter. Secara visual, gunung ini tampak tenang tanpa asap kawah atau aktivitas visual lain yang mengindikasikan erupsi.
Batas Aman dan Rekomendasi Keselamatan Gunung Dempo
Badan Geologi menetapkan batas aman pendakian dan aktivitas di sekitar Gunung Dempo sebagai berikut:
- Radius 1 kilometer dari Kawah Marapi adalah zona terlarang untuk pendakian dan bermalam.
- Larangan juga berlaku pada sektor bukaan kawah sejauh 2 kilometer ke arah utara.
Rekomendasi ini diberikan karena karakter erupsi Gunung Dempo adalah freatik yang dapat terjadi tiba-tiba tanpa gejala vulkanik yang jelas. Potensi bahaya utama meliputi lontaran material dan gas vulkanik yang berbahaya.
Perbedaan Status dan Implikasi bagi Masyarakat
Perbedaan status antara Anak Krakatau (Siaga) dan Gunung Dempo (Waspada) menuntut tingkat kewaspadaan yang berbeda pula. Masyarakat dan wisatawan di sekitar Gunung Dempo disarankan tetap mengikuti informasi resmi dari Badan Geologi dan tidak mengabaikan batas aman yang telah ditentukan, meskipun gunung terlihat tenang secara visual.
Untuk Anak Krakatau, larangan aktivitas di radius 3 kilometer bertujuan melindungi masyarakat pesisir Banten dan Lampung dari dampak erupsi yang masih aktif. Sedangkan di Gunung Dempo, kewaspadaan utama adalah menghindari kawasan kawah yang berpotensi mengalami erupsi freatik mendadak.
Kesadaran dan Mitigasi Risiko
Aktivitas gunung api tidak selalu dapat diukur hanya dari pengamatan visual. Pemantauan instrumental seperti kegempaan dan pengamatan gas vulkanik sangat penting untuk menentukan langkah mitigasi dan keselamatan.
Masyarakat dan pengunjung yang hendak melakukan aktivitas di sekitar Gunung Dempo harus selalu memperhatikan arahan resmi dan tidak menjadikan kondisi visual sebagai satu-satunya patokan keselamatan.













Tinggalkan Balasan