Media Kampung, Lebak – Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 183 di Jalan Hardiwinangun, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, resmi ditutup secara permanen sejak Jumat dini hari, 4 September 2026. Penutupan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan karena jarak antar perlintasan yang terlalu dekat.

Penutupan jalur ini berdampak pada aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di sekitar perlintasan. Ade Rahmat, pemilik toko yang berada di sekitar lokasi, mengungkapkan penurunan omzet penjualan akibat penutupan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya saat perlintasan pernah ditutup sementara, jalan tersebut menjadi sepi karena warga tidak melewati kawasan ini untuk menuju Pasar Rangkasbitung.

Baca juga:

Menurut Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jakarta Kementerian Perhubungan, Ferdian Suryo Adhi Pramono, penutupan JPL 183 dilakukan karena jarak perlintasan ini hanya sekitar 300 hingga 500 meter dari Stasiun Rangkasbitung, sedangkan ketentuan peraturan Menteri Perhubungan mengharuskan jarak antar perlintasan sebidang minimal 800 meter untuk aspek keselamatan.

Akses Alternatif untuk Pejalan Kaki dan Pedagang

Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, pihak Kementerian Perhubungan telah membangun Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di area Stasiun Rangkasbitung. JPO ini dapat digunakan oleh pejalan kaki, pedagang, bahkan pedagang yang membawa gerobak, dan akan beroperasi selama 24 jam sebagai akses menuju Pasar Rangkasbitung.

Baca juga:

Pengaturan Lalu Lintas untuk Kendaraan Bermotor

Sedangkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat, pengendalian lalu lintas akan dialihkan ke jalan alternatif. Pengaturan ini akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak guna memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut.

Dampak dan Konteks Penutupan

Penutupan perlintasan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mencegah kecelakaan yang berpotensi terjadi akibat jarak perlintasan yang terlalu dekat. Meskipun berdampak pada aktivitas ekonomi lokal di sekitar Jalan Hardiwinangun, penyediaan akses alternatif melalui JPO dan pengalihan jalur kendaraan bermotor diharapkan dapat meminimalkan gangguan bagi masyarakat.

Baca juga: