Media Kampung, Palembang – Pemerintah Kota Palembang tengah mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) yang masih tersebar di 18 kecamatan dengan total 3.067 unit. Upaya ini dilakukan melalui program bedah rumah yang didukung penuh oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, serta didasari oleh regulasi baru yakni Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 yang menyederhanakan mekanisme pelaksanaan program.

Penanganan RTLH menjadi perhatian utama Pemkot Palembang karena masih banyak rumah warga yang kondisinya tidak memenuhi standar layak huni, terutama di kawasan bantaran sungai dan lahan dengan status kepemilikan yang belum jelas seperti tanah milik pemerintah, perusahaan, hingga tanah warisan. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat untuk mengatasi kendala administratif dan mempercepat proses bantuan.

Baca juga:

Data dan Distribusi RTLH di Palembang

Menurut data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang, dari 3.067 RTLH yang tercatat, 1.735 unit telah masuk dalam program bedah rumah. Kecamatan Kertapati menjadi wilayah dengan jumlah RTLH terbanyak yakni 407 unit, disusul Gandus (376 unit), dan Seberang Ulu I (331 unit). Kecamatan lain seperti Kalidoni, Ilir Barat II, dan Seberang Ulu II juga memiliki jumlah rumah yang signifikan dalam daftar penanganan.

Regulasi dan Proses Penanganan

Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 menggantikan aturan sebelumnya dengan tujuan menyederhanakan proses pelaksanaan program bedah rumah. Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP, Agus Wahidin, menyatakan bahwa tahapan program dipangkas dari 24 langkah menjadi 10 langkah agar lebih efisien dan cepat. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengusulan dan verifikasi calon penerima bantuan dengan keterlibatan kecamatan dan kelurahan demi memastikan bantuan tepat sasaran.

Baca juga:

Tantangan dan Solusi

Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan program adalah status kepemilikan rumah, terutama rumah warisan yang belum memiliki kejelasan administrasi. Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan mekanisme melalui peraturan wali kota untuk membantu proses administrasi melalui kelurahan. Selain itu, penyederhanaan persyaratan dalam Permen PKP memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan.

Target dan Harapan

Untuk Provinsi Sumatera Selatan, pemerintah pusat mengalokasikan 13.074 unit program bedah rumah dengan tingkat serapan saat ini sekitar 38 persen. Kota Palembang sendiri mendapatkan alokasi 1.735 unit, di mana sekitar 1.000 unit sudah dalam proses verifikasi dan sisanya dalam pemeriksaan fisik serta administrasi. Pemerintah menargetkan penyaluran dana bantuan langsung ke rekening penerima paling lambat 30 Oktober 2026, tanpa menggunakan rekening perantara.

Baca juga:

Selain dana, penerima juga akan mendapatkan pendampingan teknis mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga pelaksanaan pembangunan rumah. Pemerintah menargetkan tingkat serapan bantuan di Palembang mencapai minimal 97 persen, dengan harapan program ini mampu mempercepat pengurangan RTLH dan menata kawasan permukiman sekaligus mengentaskan kawasan kumuh di kota tersebut.

Persiapan Program Tahun Berikutnya

Pemerintah Kota Palembang juga mulai menyiapkan pendataan rumah yang belum terakomodir dalam program tahun ini untuk diajukan pada program berikutnya di tahun 2027. Kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota diharapkan terus berjalan guna mencapai target pengentasan RTLH secara optimal.