Media KampungKejaksaan Agung menyatakan kesiapan memberikan dukungan hukum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok DPR RI. Korps Adhyaksa menyerahkan sepenuhnya proses pengesahan regulasi tersebut kepada legislatif namun siap memberi pertimbangan teknis hukum bila diminta.

RUU ini bertujuan memperkuat instrumen hukum untuk menyita aset hasil tindak pidana, tidak hanya korupsi, melainkan juga kejahatan berat lain seperti narkotika, terorisme, penipuan investasi, dan lainnya. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa ruang lingkup RUU ini lebih luas dibandingkan hanya pada kasus korupsi, dengan contoh praktik serupa di negara-negara maju yang menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

Baca juga:

Sementara itu, Komnas HAM mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan hingga menjadi tindakan sewenang-wenang atau abuse of power. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menekankan pentingnya fokus perampasan aset pada pelaku korupsi dan tindak pidana berat, serta memastikan perlindungan hak milik warga negara tetap terjaga. Komnas HAM juga mendorong DPR membuka draf terbaru RUU kepada publik agar dapat memberikan masukan yang konstruktif.

Dalam diskusi publik, tokoh HAM Natalius Pigai mengingatkan agar RUU ini tidak merampas hak milik rakyat yang tidak terkait tindak pidana. Ia menegaskan perampasan aset harus berdasarkan keputusan pengadilan dan undang-undang, bukan hanya berdasarkan amanat regulasi, untuk menghindari pelanggaran hak properti yang tidak berdasar.

Baca juga:

Selain itu, Komisi III DPR membuka peluang memasukkan perjudian online sebagai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan. Daftar tindak pidana yang akan disasar dalam RUU ini masih dinamis dan akan dibahas bersama pemerintah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dipandang memiliki peran signifikan dalam menelusuri transaksi keuangan ilegal dan memblokir rekening terkait.

RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang progresif dan proporsional dalam memulihkan kerugian negara dan publik, sekaligus memiskinkan pelaku kejahatan berat demi menjaga kepentingan umum dan keadilan sosial.

Baca juga: