Media Kampung, Bandung – Seorang sopir jasa pengangkutan barang di Bandung menjadi saksi penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan wanita berinisial S (41 tahun) yang jasadnya ditemukan dalam kardus di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Selasa (19/8).

Awal Mula Kecurigaan Sopir

Sopir bernama Tegar awalnya tidak mengetahui isi barang yang diminta oleh pelaku berinisial SDS untuk diangkut menggunakan mobil pikap. Pelaku hanya menyebut barang tersebut berisi besi dan pakaian. Namun, selama perjalanan, Tegar mulai mencium bau tidak biasa dari bagian belakang kendaraan sehingga menanyakan kembali isi barang tersebut.

Baca juga:

Pelaku tetap mengatakan bahwa isi kardus adalah besi dan baju, namun menolak saat Tegar mengusulkan membuka kardus untuk memastikan. Kecurigaan Tegar semakin kuat sehingga ia memutuskan untuk menghentikan kendaraan dan meminta pelaku menurunkan barang tersebut di area Pasir Maja yang ramai orang.

Tindakan Sopir dan Permintaan Bantuan

Tegar meminta SDS menurunkan kardus tersebut sendiri dan memilih menjauh sambil duduk bersama orang-orang di sekitar lokasi karena merasa takut. Setelah SDS menurunkan kardus, Tegar langsung menjauh dan mencari bantuan. Ia kemudian menghubungi seorang satpam untuk melaporkan dugaan membawa mayat kepada polisi.

Baca juga:

Penangkapan Pelaku dan Penyidikan

SDS ditangkap polisi pada hari yang sama setelah jasad korban ditemukan. Pelaku hendak melarikan diri ke Palembang saat ditangkap. Polisi masih mendalami motif pembunuhan ini dan membawa SDS ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi dan Lokasi

Menurut keterangan Tegar, tujuan awal pelaku bukan Babakan Ciparay, melainkan kawasan Kopo. Namun, jasad wanita ditemukan di Babakan Ciparay. Penemuan jasad dalam kardus ini menjadi fokus utama penyelidikan kepolisian.

Baca juga:

Kesimpulan

Kesaksian sopir pikap Tegar menjadi kunci dalam mengungkap kasus pembunuhan yang mengejutkan masyarakat Bandung. Langkah cepat dan kewaspadaan sopir membantu pihak kepolisian dalam menangkap pelaku dan memulai proses hukum.