Media Kampung – Pemerintah bersama DPR tengah menggodok pembentukan badan usaha khusus yang akan menggantikan peran SKK Migas sebagai pengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Pengaturan badan usaha ini diharapkan selesai dalam Rancangan Undang-Undang Migas dan dapat diundangkan sebelum akhir tahun 2026.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari mandat Mahkamah Konstitusi yang sejak 2012 membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Sebagai pengganti sementara, SKK Migas dibentuk sebagai satuan kerja khusus dengan fungsi operasional terbatas hingga badan hukum tetap terbentuk.
Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa SKK Migas tidak akan dibubarkan secara langsung, melainkan fungsi dan tugasnya akan dialihkan secara berkelanjutan ke badan usaha khusus yang baru. Hal ini bertujuan untuk menghindari terputusnya proses pengelolaan kegiatan hulu migas di Indonesia.
Menurut Eddy, badan usaha khusus yang akan dibentuk wajib menjalankan usaha di bidang hulu migas sesuai mandat yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi. Rancangan Undang-Undang Migas yang sedang dibahas sejak 2022 ini bertujuan menghadirkan badan hukum tetap untuk mengatur dan mengelola sektor hulu migas secara lebih efektif dan sesuai konstitusi.
Dalam pembahasan DPR pada Juni 2025, tiga opsi untuk status badan pengatur sektor hulu migas diajukan. Opsi pertama adalah penggabungan SKK Migas dengan Pertamina. Opsi kedua mengubah SKK Migas menjadi badan khusus dengan kewenangan yang lebih luas. Opsi ketiga mempertahankan SKK Migas tanpa perubahan kewenangan. Namun, pembentukan badan usaha khusus menjadi opsi utama yang didorong dalam revisi Undang-Undang Migas untuk memenuhi amanat konstitusi.
Perubahan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi pengelolaan hulu migas di Indonesia, yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan energi dan perekonomian nasional. Dengan badan usaha khusus yang berbadan hukum, diharapkan pengelolaan sumber daya migas dapat berjalan lebih profesional dan transparan.














Tinggalkan Balasan