Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan penting terkait penetapan status bencana nasional di Indonesia. Dalam putusan terbaru, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan harus ditafsirkan secara bersyarat dengan mengutamakan jumlah korban sebagai indikator utama.

Putusan ini mengubah mekanisme penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah yang sebelumnya menggunakan lima indikator sekaligus. Menurut MK, penetapan status bencana nasional cukup didasarkan pada pemenuhan minimal tiga dari lima indikator, dengan prioritas pada jumlah korban.

Baca juga:

Indikator Penetapan Status Bencana Nasional

MK menetapkan lima indikator yang menjadi dasar penentuan status dan tingkat bencana nasional dan daerah, yaitu:

  • Jumlah korban
  • Kerugian harta benda
  • Kerusakan prasarana dan sarana
  • Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
  • Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Namun, MK menilai kelima indikator ini saling terkait dan beririsan, sehingga penggunaan kelima indikator secara kumulatif berpotensi memperlambat proses penetapan status bencana yang sangat dibutuhkan untuk penanganan cepat dan tepat.

Fokus pada Jumlah Korban dan Tiga Indikator Utama

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Enny Nurbaningsih, MK menetapkan bahwa penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Baca juga:

Hal ini dimaksudkan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara lebih responsif dan cepat oleh pemerintah pusat, mengingat penetapan status bencana nasional membuka ruang keterlibatan pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana.

Latar Belakang Permohonan

Putusan MK ini muncul dari pengujian materi atas UU Nomor 24 Tahun 2007 yang diajukan oleh sejumlah pemohon terkait penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025. Bencana tersebut menimbulkan korban meninggal dunia lebih dari seribu jiwa dan ratusan ribu pengungsi, namun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah.

Para pemohon menganggap penetapan status bencana yang hanya menyebutkan prioritas nasional tidak sesuai dengan ketentuan UU 24/2007 yang hanya mengenal status bencana nasional dan daerah.

Baca juga:

Implikasi Putusan MK

Dengan putusan ini, bila suatu bencana tidak memenuhi tiga indikator utama untuk status nasional, maka secara otomatis statusnya menjadi bencana daerah. Penetapan ini penting untuk memastikan penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat dan tepat tanpa menunggu proses birokrasi yang panjang.

MK menegaskan bahwa kepastian status bencana berdampak langsung pada efektivitas penanganan korban dan kerugian, sehingga putusan ini diharapkan dapat meningkatkan respons pemerintah pusat terhadap bencana di daerah.

Regulasi Terkait

Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU 24 Tahun 2007 mengatur penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah dengan indikator-indikator yang telah disebutkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dengan Peraturan Presiden.