Media Kampung, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Putusan ini menyatakan bahwa tindakan kepolisian berupa penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan Febrie sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoek membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan Febrie secara keseluruhan, menegaskan bahwa tindakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan ke luar negeri, dan penetapan status tersangka sah secara hukum.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebagai termohon, serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon. Gugatan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Dalam pertimbangan hakim, disebutkan bahwa penyelidikan dan gelar perkara telah dilakukan jauh sebelum tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie dilakukan pada 6 Juli 2026. Hakim menilai bahwa perkara tersebut tidak lahir secara tiba-tiba tanpa proses pendahuluan. Oleh karena itu, tindakan kepolisian dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim juga menanggapi dalil Febrie yang menyatakan bahwa tidak pernah ada penyelidikan karena dirinya belum pernah dimintai keterangan. Menurut hakim, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mensyaratkan pemeriksaan terhadap seseorang sebagai syarat wajib adanya penyelidikan sebelum penetapan tersangka.
Selain itu, permohonan pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan yang diajukan Febrie juga ditolak karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang dapat dibatalkan oleh hakim praperadilan berdasarkan undang-undang.
Penolakan praperadilan ini menegaskan bahwa proses penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, memperkuat posisi aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.















Tinggalkan Balasan