Media Kampung, Palembang – Aktivitas bongkar muat komoditas karet dari kapal tongkang ke kapal kargo asing di tengah alur pelayaran Sungai Musi, Palembang, menjadi sorotan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA). Kegiatan yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan karena dilakukan di arus labuh, bukan di pelabuhan resmi.
Temuan Aktivitas Bongkar Muat di Arus Labuh
Investigasi langsung yang dilakukan aktivis LSM SIRA mengungkapkan adanya bongkar muat karet dari kapal tongkang ke kapal kargo asing bernama Penghu SW dan PAC Canopus di tengah alur pelayaran Sungai Musi. Video berdurasi hampir tiga menit yang diposting di akun TikTok SIRA memperlihatkan aktivitas tersebut berlangsung di lokasi yang seharusnya tidak digunakan untuk bongkar muat.
Permintaan Pemeriksaan dan Penegakan Hukum
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, menyatakan bahwa sesuai aturan, bongkar muat kapal harus dilakukan di area pelabuhan yang telah ditentukan. Ia menilai kegiatan di arus labuh menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan keselamatan pelayaran.
SIRA meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Kementerian Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas aktivitas ini. Jika ditemukan pelanggaran hukum, SIRA juga mendesak aparat penegak hukum turun tangan untuk menindaklanjuti.
Potensi Kerugian dan Dampak
Menurut SIRA, bongkar muat yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengancam keselamatan pelayaran di Sungai Musi. Lokasi yang digunakan bukan area pelabuhan resmi sehingga dapat membahayakan lalu lintas kapal lain serta menimbulkan risiko lingkungan.
Konteks dan Pentingnya Penegakan Regulasi
Bongkar muat kapal merupakan kegiatan yang diatur ketat oleh peraturan pelayaran dan pelabuhan. Pelaksanaan di tempat yang tidak resmi bisa menyebabkan gangguan operasional dan pelanggaran peraturan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan keamanan.
Penanganan yang tepat oleh otoritas terkait sangat penting untuk menjaga kelancaran aktivitas pelayaran, mencegah potensi kerugian negara, serta memastikan kegiatan bongkar muat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.














Tinggalkan Balasan