Media Kampung – Pemerintah resmi mempertahankan tarif listrik per kWh untuk periode 24 hingga 31 Agustus 2026, sesuai dengan tarif yang berlaku pada Triwulan III tahun 2026. Keputusan ini memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar.
Tarif Listrik Sesuai Golongan Pelanggan
Tarif listrik yang berlaku berbeda-beda berdasarkan golongan daya dan status pelanggan. Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku selama pekan tersebut:
- Rumah tangga 900 VA nonsubsidi: Rp1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
- Rumah tangga 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- Rumah tangga 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- Rumah tangga 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
- Bisnis B-2TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- Pemerintah P-1TR: Rp1.699,53/kWh
- Penerangan Jalan Umum P-3TR: Rp1.699,53/kWh
- Subsidi 450 VA: Rp415/kWh
- Subsidi 900 VA: Rp605/kWh
- Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA: Rp1.352/kWh
- RTM 1.300 VA-2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- RTM 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
Alasan Penetapan Tarif Tetap
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa mempertahankan tarif listrik pada kuartal III tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengantisipasi kondisi ekonomi makro.
Penetapan tarif mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur evaluasi tarif listrik nonsubsidi setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Data Indikator Ekonomi yang Menjadi Acuan
Untuk periode Triwulan III-2026, pemerintah menggunakan data realisasi pada Februari hingga April 2026, antara lain:
- Kurs rupiah: Rp16.959,32 per dolar AS
- Indonesian Crude Price (ICP): 96,12 dolar AS per barel
- Inflasi: 0,21 persen
- Harga Batu Bara Acuan (HBA): 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)
Meskipun perhitungan berdasarkan indikator tersebut berpotensi memengaruhi tarif, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap tanpa kenaikan selama kuartal ini.
Mekanisme Pembayaran Tarif Listrik
Tarif listrik yang ditetapkan berlaku untuk pelanggan PLN prabayar dan pascabayar dengan mekanisme berbeda. Pelanggan prabayar membeli token listrik sebelum pemakaian, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan penggunaan listrik selama periode tertentu.
Dengan tarif yang tetap, pelanggan dapat lebih mudah memperkirakan pengeluaran listrik mereka selama periode 24-31 Agustus 2026.














Tinggalkan Balasan