Media Kampung – Implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) menghadapi sejumlah kendala yang membuat penegakannya berjalan lambat. Salah satu kendala utama adalah kompleksitas status kepemilikan armada truk yang beragam, serta fokus penindakan yang hanya menyasar hilir atau pengemudi dan pengusaha angkutan saja.

Kepemilikan Armada Truk yang Beragam

Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis kepemilikan kendaraan truk di Indonesia, yaitu:

Baca juga:
  • Truk milik pabrikan non-jasa angkutan yang digunakan untuk membawa barang internal perusahaan tanpa izin jasa angkutan.
  • Armada milik perusahaan angkutan resmi berbadan hukum.
  • Armada yang dimiliki secara perorangan dengan populasi besar dan tanpa keterikatan asosiasi.

Kondisi ini menciptakan celah pengawasan, terutama pada armada yang dimiliki secara perorangan, karena sulit dipantau dan tidak terorganisir dalam asosiasi resmi. Beberapa kendaraan pabrikan yang digunakan tanpa izin jasa angkutan juga masih ditemukan melakukan pelanggaran dengan membawa muatan lebih saat kembali dari pengiriman.

Penindakan Terbatas di Hilir

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo, penegakan hukum selama ini hanya fokus pada pengemudi dan pengusaha angkutan di hilir, sementara pihak-pihak di hulunya seperti pemilik muatan belum tersentuh secara efektif. Hal ini menjadi kendala utama dalam menuntaskan masalah ODOL secara menyeluruh.

Meski Kementerian Perhubungan sudah meluncurkan sistem digital Surat Muatan Barang (Sumba) untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik pungli, pengawasan terhadap pemilik muatan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca juga:

Upaya dan Tantangan Menyikapi Zero ODOL

Masalah ODOL merupakan persoalan bersama yang membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Agus menegaskan bahwa pengusaha transportasi sangat mendukung kebijakan Zero ODOL, namun pelaksanaan di lapangan membutuhkan penanganan yang komprehensif dan pengurangan ego sektoral.

Penertiban juga harus menyasar seluruh rantai distribusi, mulai dari pemilik muatan, perusahaan angkutan, hingga pengemudi agar kebijakan dapat berjalan efektif dan sesuai tujuan, yaitu meningkatkan keselamatan dan menurunkan risiko kecelakaan di jalan.

Konteks dan Pentingnya Penegakan Zero ODOL

Kebijakan Zero ODOL bertujuan mengurangi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan. Pelaksanaan yang efektif dapat meningkatkan keselamatan jalan serta menjaga infrastruktur agar tidak cepat rusak.

Baca juga:

Namun tantangan pada aspek kepemilikan armada dan penindakan yang belum merata menjadi hambatan serius. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih menyeluruh dan sinergi antarinstansi perlu diperkuat untuk mewujudkan Zero ODOL secara nyata.