Media Kampung, Jakarta Selatan – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemotor diduga menghalangi perjalanan ambulans yang membawa pasien kritis di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi viral di media sosial. Peristiwa ini menimbulkan perhatian mengenai hak prioritas ambulans di jalan dan konsekuensi hukum bagi pengendara yang menghalangi kendaraan darurat tersebut.
Dalam video yang beredar, terlihat pemotor tersebut terlibat adu mulut dengan sopir ambulans. Ambulans yang membawa pasien kritis dari Bojongsari, Depok, menuju Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, mengalami hambatan akibat tindakan pengendara motor yang tidak memberikan jalan. Meski sempat terjadi keributan, ambulans tersebut akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju rumah sakit.
Hak Prioritas Ambulans Menurut UU Lalu Lintas
Di Indonesia, ambulans yang sedang membawa pasien memiliki hak utama di jalan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 134 huruf b UU LLAJ menempatkan ambulans sebagai kendaraan dengan hak utama setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas, dan sebelum kendaraan pertolongan kecelakaan serta kendaraan pejabat negara.
Pengguna jalan lain diwajibkan memberikan prioritas dengan menepi atau tidak menghalangi jalur ambulans agar dapat melintas dengan cepat, terutama saat membawa pasien dalam kondisi kritis. Korlantas Polri menegaskan masyarakat harus memprioritaskan ambulans meskipun tanpa pengawalan polisi.
Penggunaan Sirene dan Lampu Khusus
Pasal 135 UU LLAJ menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama dapat menggunakan lampu merah atau biru serta sirene, dan dapat dikawal oleh polisi. Rambu dan alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan tersebut saat menjalankan tugas penting, sehingga kendaraan lain tidak boleh menghalangi atau mempertahankan posisi di jalan.
Sanksi bagi Pengendara yang Menghalangi Ambulans
Bagi pengendara yang sengaja menghalangi ambulans, Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran ambulans dalam menjalankan tugas menyelamatkan nyawa pasien.
Kapolsek Cilandak AKBP Gus Prihatin Zen menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait insiden tersebut dan belum memberikan keterangan lengkap mengenai kronologi maupun identitas pemotor yang terlibat.
Pentingnya Kesadaran Pengguna Jalan
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran seluruh pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada ambulans, terutama saat membawa pasien dalam kondisi darurat. Tindakan menghalangi ambulans tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat membahayakan nyawa pasien yang membutuhkan pertolongan segera.
Dengan memahami dan mematuhi aturan lalu lintas terkait kendaraan darurat, masyarakat dapat berkontribusi pada keselamatan dan kelancaran pelayanan kesehatan darurat di jalan raya.















Tinggalkan Balasan