Media Kampung – Menteri Perdagangan Budi Santosa memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh peternak ayam di beberapa daerah. Ia menegaskan bahwa kenaikan harga telur dan daging ayam yang mulai mendekati harga acuan pemerintah bukanlah indikasi memburuknya kondisi pasar.
Kenaikan Harga Mendekati Harga Acuan
<pBudi Santosa melakukan inspeksi langsung di Pasar Soekarno Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8) untuk memantau kondisi bahan pangan pokok. Dalam pemantauannya, harga telur yang sebelumnya berada di kisaran Rp 22.000 hingga Rp 23.000 per kilogram kini mulai naik menuju harga acuan sekitar Rp 30.000 per kilogram.
Menurut Budi, harga telur yang terlalu rendah justru merugikan peternak karena tidak mampu menutupi biaya produksi. Ia menilai harga yang mendekati Rp 30.000 tersebut merupakan titik keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen yang sudah ditetapkan pemerintah.
Risiko Harga Terlalu Rendah bagi Peternak dan Pasokan
Budi menjelaskan bahwa apabila harga telur terlalu murah, peternak berpotensi menghentikan produksinya karena kerugian yang terus menerus. Akibatnya, pasokan telur akan berkurang sehingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga yang lebih tinggi di kemudian hari.
“Kalau harga turun terus, lama-lama peternak bisa tutup. Kalau tutup berarti tidak ada telur, jadi langka dan harganya justru akan mahal,” ungkapnya.
Kondisi Harga Daging Ayam
Selain telur, harga daging ayam juga mengalami kenaikan. Harga daging ayam kini mendekati Rp 40.000 per kilogram, naik dari sebelumnya yang berkisar Rp 34.000 hingga Rp 36.000 per kilogram.
Budi menegaskan bahwa kenaikan harga daging ayam dan telur menuju harga acuan tersebut adalah hal yang wajar dan diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha peternakan serta menjaga pasokan pangan bagi konsumen.
Pentingnya Harga yang Seimbang untuk Stabilitas Pasar
Dengan harga yang sudah mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET), menurut Budi, ekosistem pasar akan berjalan stabil tanpa fluktuasi naik turun yang tajam. Hal ini akan memastikan keberlanjutan produksi peternakan dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
“Kalau sudah ketemu harga yang seimbang, stabilitas harga akan terjaga dan ekosistem pasar berjalan dengan baik,” tambahnya.
Kontribusi Harga Acuan Pemerintah
Harga acuan yang ditetapkan pemerintah bertujuan menjadi titik temu antara kepentingan produsen dan konsumen sehingga pasar dapat berfungsi optimal tanpa merugikan salah satu pihak. Hal ini juga menghindari terjadinya gangguan pasokan yang dapat menimbulkan lonjakan harga secara tidak terkendali.
Dengan demikian, demonstrasi peternak ayam yang terjadi tidak serta merta menunjukkan pasar sedang memburuk, melainkan sebagai bentuk tekanan yang muncul akibat harga yang belum sepenuhnya mencapai keseimbangan yang diharapkan.














Tinggalkan Balasan