Media Kampung – Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyerahkan 34 kasus penyelenggaraan haji dan umrah kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi memastikan kelancaran proses haji dan umrah serta memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa penyerahan kasus ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang memerlukan investigasi dan penanganan hukum lebih mendalam. Menurut Harun, pengawasan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi harus diikuti dengan tindakan tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Rincian Kasus yang Diserahkan
Sebanyak 34 kasus yang diserahkan terdiri dari berbagai kategori penyelenggaraan haji dan umrah, yang terbagi sebagai berikut:
- 14 kasus berasal dari penyelenggaraan haji khusus, termasuk teradu seperti BL-AHI, DCU, SA-NT, BTI, dan lainnya.
- 19 kasus berasal dari penyelenggaraan umrah dengan teradu antara lain TMT, ESH, DTT, dan lainnya.
- 1 kasus dari kategori haji reguler, yaitu KBIHU (BYAA).
Harun menekankan bahwa penyerahan kasus ke aparat penegak hukum bukan berarti pihak teradu telah terbukti melakukan pelanggaran. Status kasus masih dalam proses penanganan hukum sesuai prosedur dan pembuktian di kepolisian, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Data Laporan dan Pengawasan
Per 18 Agustus 2026, Ditjen Pengendalian PHU mencatat terdapat 137 laporan terkait penyelenggaraan haji dan umrah yang masuk dalam register pengelolaan aduan dan kasus. Laporan ini mencakup indikasi pelanggaran yang sedang dalam tahap pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan, pendalaman, hingga penanganan bersama aparat penegak hukum.
Angka ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan. Harun mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan jemaah dengan menyediakan layanan yang transparan, dana yang aman, informasi yang jelas, dan tanggung jawab yang tegas.
Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan. Hanya penyelenggara yang tertib dan berintegritas yang akan didorong untuk berkembang, sementara dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari penerimaan aduan, klarifikasi, pemeriksaan, hingga penanganan bersama aparat penegak hukum apabila diperlukan. Upaya ini diharapkan dapat membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat dan dapat dipercaya oleh seluruh jemaah.
Dengan langkah-langkah ini, Kemenhaj berupaya melindungi hak-hak jemaah dan memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan sesuai aturan, aman, dan berkualitas.















Tinggalkan Balasan