Media Kampung, Tangerang Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Inisiatif ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum dan memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja rentan serta masyarakat yang bekerja di sektor informal di wilayah tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan Perda

<pPemerintah Kota Tangerang Selatan telah memiliki beberapa peraturan wali kota yang mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan, antara lain Perwal Nomor 36 Tahun 2017, 25 Tahun 2019, dan 75 Tahun 2022. Terbaru, Perwal Nomor 6 Tahun 2025 mengatur jaminan sosial bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin. Namun, DPRD menilai perlunya payung hukum yang lebih kuat dan menyeluruh melalui Perda untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas program jaminan sosial.

Baca juga:

Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, menyampaikan bahwa Raperda ini akan memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk bagi pekerja rentan dan sektor informal. Selain itu, pengaturan pendataan, verifikasi penerima manfaat, pembiayaan, serta koordinasi antar perangkat daerah juga akan diatur secara lebih rinci dalam Perda tersebut.

Perlindungan bagi Pekerja Rentan

Pemerintah Kota Tangsel saat ini memberikan perlindungan jaminan sosial melalui pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta program Jaga Salira yang khusus membantu pekerja rentan. Berdasarkan data dari Dinas Sosial, sekitar 2.500 pekerja rentan telah menjadi penerima manfaat program ini.

Baca juga:

Ricky menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam pembahasan Raperda, termasuk pemerintah, pekerja, pelaku sektor informal, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini bertujuan agar Perda yang dihasilkan tepat sasaran, dapat diterapkan secara berkelanjutan, dan memberikan perlindungan sosial yang lebih luas dan efektif.

Signifikansi dan Harapan

Dengan adanya Perda Jaminan Sosial yang baru, diharapkan perlindungan bagi pekerja rentan dan masyarakat sektor informal di Tangerang Selatan akan semakin kuat baik dari segi hukum maupun implementasi program. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendukung kesejahteraan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Baca juga:

Upaya ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kualitas perlindungan sosial, khususnya bagi kelompok yang selama ini seringkali kurang terjangkau oleh program jaminan sosial formal.