Media Kampung – Pemerintah Indonesia akan melanjutkan dan memperluas program insentif pajak penghasilan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 10 juta pada tahun 2027. Kebijakan ini menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja dari seluruh sektor, berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya menyasar sektor padat karya dan pariwisata.
Perluasan Insentif Pajak dan Program Magang Nasional
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden RI memberikan arahan untuk melanjutkan sejumlah program sosial dan ekonomi pada 2027. Salah satunya adalah Program Magang Nasional yang akan diteruskan dengan target mencapai 150 ribu peserta, serta program vokasi untuk 300 ribu orang.
Selain itu, insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah akan diperluas cakupannya. Pada 2027, seluruh pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta di berbagai sektor akan mendapatkan manfaat ini, sebagai bagian dari upaya meringankan beban pajak dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pajak Pertambahan Nilai
Pemerintah juga tengah membahas penyesuaian angka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk menyesuaikan dengan inflasi yang terjadi, dengan perhitungan yang melibatkan Kementerian Keuangan. Selain itu, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk industri perumahan akan dilanjutkan pada tahun depan guna mendukung sektor properti dan masyarakat pembeli rumah.
Peningkatan Perlindungan Sosial Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Dalam pertemuan terkait kebijakan sosial ini, penyesuaian juga akan dilakukan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kematian yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan. Penyesuaian didasarkan pada tingkatan upah pekerja.
- Pekerja dengan upah Rp 2,3 juta akan menerima manfaat JKP penuh selama enam bulan.
- Kelompok pekerja dengan upah antara Rp 2,3 juta sampai kurang dari Rp 3,6 juta akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 2,3 juta.
- Pekerja dengan upah di atas Rp 3,6 juta akan memperoleh manfaat JKP sebesar 60 persen dari upahnya.
Pengembangan Program KPR Bersubsidi
Pemerintah juga tengah merencanakan program tambahan KPR bersubsidi untuk masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta. Program ini diharapkan dapat membantu lebih banyak warga memiliki rumah layak dengan dukungan finansial yang terjangkau.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat luas melalui berbagai program yang terintegrasi, baik dalam aspek pajak, pelatihan kerja, perlindungan sosial, maupun akses perumahan.












Tinggalkan Balasan