Media KampungBank Syariah Indonesia (BSI) menghadirkan BSI Hasanah KKI Card sebagai bagian dari Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang terintegrasi dalam ekosistem pembayaran digital nasional. Kartu kredit ini menawarkan berbagai fitur unggulan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan transaksi serta pembiayaan nasabah secara syariah dan modern.

BSI Hasanah KKI Card menonjol dengan fasilitas cicilan 0 persen yang membantu nasabah mengelola cash flow dengan lebih terencana. Kartu ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari konsumsi pribadi, usaha, hingga kebutuhan mendesak, sehingga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

Baca juga:

Selain itu, BSI Hasanah KKI Card dapat menjadi sumber dana pembayaran QRIS melalui platform BYOND by BSI, yang menyediakan akses ke virtual card menampilkan nomor kartu dan masa berlaku. Nasabah juga dapat memantau limit dan tagihan, mengakses riwayat transaksi, serta menerima notifikasi transaksi secara real time melalui aplikasi ini.

Uniknya, BSI Hasanah KKI Card merupakan kartu pembiayaan syariah pertama di Indonesia yang memanfaatkan jaringan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan terintegrasi dengan BYOND by BSI sebagai sumber dana transaksi QRIS. Pada tahap awal, kartu ini hadir dalam bentuk virtual card tanpa kartu fisik dan diperuntukkan sebagai kartu kedua bagi nasabah yang sudah memiliki BSI Hasanah Card Reguler.

Untuk pengajuan limit, nasabah dapat mengajukan mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 100 juta, sesuai kebutuhan dan profil kredit masing-masing.

Baca juga:

Kehadiran Kartu Kredit Indonesia sendiri merupakan langkah strategis Bank Indonesia untuk memperkuat kedaulatan ekonomi digital dan menyediakan alternatif pembayaran tertunda yang efisien di Indonesia. Selain BSI, sejumlah bank besar seperti BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega juga menjadi penerbit KKI pertama.

Integrasi KKI dengan QRIS membuka peluang baru bagi konsumen untuk melakukan transaksi digital menggunakan fasilitas kartu kredit, yang sebelumnya umumnya menggunakan saldo rekening tabungan atau uang elektronik. Hal ini memberikan kemudahan dan alternatif pembayaran yang lebih beragam, terutama dalam era digitalisasi sistem pembayaran yang terus berkembang.

Bank Indonesia juga memperkuat digitalisasi sistem pembayaran melalui kebijakan perluasan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp 100 ribu pada seluruh kategori merchant, serta tarif MDR QRIS 0% hingga Rp 500 ribu untuk usaha mikro. Kebijakan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap pengembangan ekosistem pembayaran digital yang inklusif dan ramah bagi pelaku usaha serta konsumen.

Baca juga:

Sinergi antara Bank Indonesia, penyelenggara jasa pembayaran, penyedia infrastruktur, dan payment gateway diharapkan dapat memperluas manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat sekaligus mendukung perekonomian nasional secara keseluruhan.