Fleksibilitas Kerja dan Pembelajaran di DKI Jakarta pada 18 Agustus 2026
Media Kampung, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan dan makna kemerdekaan Republik Indonesia.
Aturan tersebut diatur melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026, yang mengikuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-17/MSTU.00.03082026 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tanggal 15 Agustus 2026.
Ketentuan WFH untuk ASN DKI
Unit kerja pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta diberikan izin melaksanakan Work From Home (WFH) bagi ASN pada tanggal 18 Agustus 2026. Namun, jumlah ASN yang diperbolehkan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai di unit kerja terkecil seperti subbidang atau subbagian.
Persetujuan WFH diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai ASN. ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile dua kali sehari, yaitu pada pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
Bagi ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja yang memenuhi ketentuan presensi, diberikan capaian akumulasi waktu kerja sebesar 8,5 jam per hari kerja efektif.
Namun, kebijakan WFH tidak berlaku untuk unit kerja atau pegawai yang memberikan pelayanan dukungan operasional maupun pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan secara digital. Pengecualian juga berlaku bagi pegawai yang memberikan layanan masyarakat secara terus-menerus selama 24 jam.
Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh untuk Siswa
Pada hari yang sama, satuan pendidikan negeri dan swasta di Jakarta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pelaksanaan PJJ harus tetap mengutamakan ketercapaian rencana pembelajaran yang telah ditetapkan.
Sekolah wajib melakukan pendampingan dan pemantauan selama pelaksanaan PJJ serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terdapat kendala teknis atau lainnya. Koordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang yang mengampu satuan pendidikan diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
Komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan juga diharapkan untuk mendukung pelaksanaan PJJ. Selain itu, para atasan langsung dan kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan layanan kepada masyarakat, capaian kinerja, serta pelaksanaan tugas dan fungsi tetap optimal, efisien, dan efektif.
Pelaporan dan Pendataan
Dinas Pendidikan DKI meminta para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk menyampaikan pendataan lokasi ASN yang melaksanakan WFH kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta paling lambat Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Kontribusi Kebijakan dalam Perayaan Kemerdekaan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merayakan dan memaknai kemerdekaan Indonesia dengan memberikan fleksibilitas kerja dan pembelajaran tanpa mengurangi pelayanan dan fungsi organisasi. Langkah ini juga mencerminkan adaptasi terhadap kebutuhan pegawai dan siswa di masa modern dengan tetap menjaga kinerja dan kualitas layanan.















Tinggalkan Balasan