**Media Kampung, Denpasar** – KPU Provinsi Bali melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah Bali untuk membahas penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penyelenggaraan pemilu. Audiensi ini menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang menjadi perhatian utama kedua lembaga. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, bersama anggota KPU Bali lainnya, hadir dalam pertemuan tersebut.

PKS yang dirancang berlaku selama lima tahun mencakup berbagai ruang lingkup strategis seperti pertukaran data dan informasi kepemiluan, bantuan pengamanan distribusi logistik, serta sosialisasi netralitas anggota Polri. Dewa Agung Lidartawan menekankan pentingnya dukungan data dari kepolisian, terutama terkait perubahan status anggota Polri yang memasuki masa purnatugas. “Perubahan status tersebut perlu diikuti dengan pembaruan dokumen kependudukan agar dapat tercatat secara tepat dalam data pemilih,” ujarnya.

KPU Bali juga mengungkapkan sejumlah kondisi yang perlu diperhatikan dalam proses pemutakhiran data pemilih, seperti data anggota Polri yang masih dalam pendidikan yang belum dapat dicoret sebagai pemilih. PDPB dilaksanakan setiap tiga bulan untuk menjaga akurasi data pemilih. Sinergi dengan Polda Bali diharapkan dapat mendukung pertukaran informasi dan verifikasi data untuk pemutakhiran data pemilih yang lebih efektif.

Audiensi ini merupakan langkah KPU Bali untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga, bukan hanya dalam aspek pengamanan logistik pemilu, tetapi juga untuk memastikan dukungan data yang akurat untuk penyelenggaraan pemilu yang tertib dan akuntabel.