Media Kampung, Palembang – Delapan pejabat strategis PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp922,45 miliar.
Fakta Utama Kasus Korupsi Kredit
<pSidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH., MH., memimpin jalannya persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa: Kuswiyoto, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina.
Dakwaan menyebutkan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit antara 2011 hingga 2024. Kredit tersebut terkait pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma di beberapa lokasi, termasuk Kantor Pusat BRI Jakarta, kantor PT BSS dan PT SAL di Palembang, serta perkebunan di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Banyuasin.
Detail Dugaan Penyimpangan Kredit PT BSS dan PT SAL
Dalam kasus PT BSS, kredit investasi yang diajukan mencapai Rp479,14 miliar untuk kebun inti seluas 8.820 hektare, dan Rp221,17 miliar untuk kebun plasma seluas 5.000 hektare melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya. Namun, pengajuan kredit tidak didukung oleh daftar nominatif petani yang ditetapkan bupati, yang baru dibuat setelah kredit disetujui dan dicairkan. Selain itu, terdapat 100 nama peserta plasma di Desa Jadi Mulya yang tidak memiliki lahan dan bukan warga desa setempat.
Analisis keuangan PT BSS juga bermasalah karena laporan keuangan direcasting, mengubah utang jangka pendek menjadi jangka panjang serta utang pemegang saham menjadi ekuitas. Hal ini menyebabkan rasio keuangan tampak memenuhi syarat kredit.
Untuk PT SAL, fasilitas kredit investasi yang diajukan sekitar Rp474 miliar untuk kebun inti dan Rp202,99 miliar untuk kebun plasma, juga tanpa daftar nominatif petani dan pemeriksaan lapangan yang memadai. Analisis keuangan PT SAL dilakukan recasting yang berdampak pada rasio likuiditas dan Debt to Equity Ratio (DER), padahal batas maksimal DER hanya 300 persen. Meskipun demikian, kredit tetap disetujui.
Pencairan kredit PT SAL untuk kebun inti sebesar Rp309,54 miliar untuk lahan 8.000 hektare, tetapi data GIS menunjukkan luas lahan tertanam hanya 7.057,19 hektare. Untuk kebun plasma, pencairan Rp92,81 miliar untuk lahan 1.725 hektare, sedangkan luas aktual hanya 1.255,07 hektare menurut data GIS.
Dampak dan Kerugian Negara
Jaksa menguraikan bahwa dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan lain di luar pembangunan kebun kelapa sawit, seperti pinjaman kepada perusahaan afiliasi dan pengembalian pinjaman kepada pemegang saham tanpa persetujuan BRI. Kerugian negara dihitung berdasarkan laporan BPK RI tanggal 30 Januari 2026, dengan total Rp922,45 miliar, terdiri dari Rp666 miliar untuk PT BSS dan Rp256,45 miliar untuk PT SAL.
Selain itu, terdakwa didakwa memperkaya pihak lain, termasuk Wilson Sutantio, Direktur Utama PT BSS dan PT SAL.
Proses Persidangan Selanjutnya
Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dijadwalkan disampaikan pada persidangan pekan depan. Seluruh terdakwa tetap memiliki hak membela diri dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan hukum tetap.
Kasus ini menjadi sorotan penting karena melibatkan pejabat strategis bank milik negara dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara serta mencerminkan perlunya pengawasan ketat dalam pemberian fasilitas kredit perbankan.















Tinggalkan Balasan