Media Kampung, Banyuwangi – Sebanyak 452 warga binaan di Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, dua narapidana langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, bersama Kalapas Banyuwangi, Solichin, dan jajaran Forkopimda di lingkungan Lapas Banyuwangi. Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 443 orang dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 9 orang.

Baca juga:

Rincian Remisi dan Syarat Penerimaan

Kalapas Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan perilaku baik warga binaan selama masa tahanan. Besaran remisi beragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Remisi 1 bulan: 95 orang
  • Remisi 2 bulan: 92 orang
  • Remisi 3 bulan: 142 orang
  • Remisi 4 bulan: 62 orang
  • Remisi 5 bulan: 41 orang
  • Remisi 6 bulan: 11 orang

Dari 9 penerima Remisi Umum II, dua orang langsung dinyatakan bebas, dua menjalani hukuman subsidair, dan lima lainnya bebas bersyarat. Sekitar 60 persen kasus yang mendominasi adalah kasus narkotika.

Baca juga:

Persiapan Kemandirian Setelah Bebas

Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, menyampaikan harapannya agar warga binaan yang telah menerima remisi, terutama yang bebas, dapat menjalani kehidupan lebih baik di masyarakat. Selama di Lapas, mereka telah dibekali berbagai keterampilan yang dapat menunjang kemandirian setelah kembali ke lingkungan sosial, seperti:

  • Pertanian
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Hortikultura
  • Membatik
  • Barbershop

Pelatihan keterampilan ini diharapkan menjadi modal penting bagi warga binaan untuk mandiri dan produktif setelah keluar dari Lapas.

Baca juga:

Syarat dan Proses Pemberian Remisi

Remisi yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik yang mereka tunjukkan selama menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Menurut Solichin, prosedur ini mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan, memastikan bahwa remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan kelakuan baik.

Momen Kebebasan dan Harapan Baru

Setelah menerima remisi dan dinyatakan bebas, para narapidana menyampaikan rasa syukur mereka dengan melakukan sujud syukur di depan gerbang Lapas sebelum meninggalkan lokasi. Momen ini menjadi simbol awal baru dan harapan untuk hidup yang lebih baik di luar Lapas.