Media Kampung – Pakar hukum tata negara, Titi Anggraini, menegaskan pentingnya DPR untuk segera menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Pemilu sebagai tahap awal yang krusial sebelum memulai pembahasan bersama pemerintah. Hal ini disampaikan usai acara “Membenahi Kerusakan Indonesia” di Jakarta Selatan pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Persiapan RUU Pemilu Masih di Tahap Perancangan

Titi Anggraini menjelaskan bahwa saat ini DPR masih berada pada tahap perancangan RUU Pemilu dan belum memasuki tahap pembahasan secara resmi dengan pemerintah. Menurutnya, pembahasan bersama pemerintah hanya dapat dilakukan setelah DPR menyiapkan naskah akademik dan draf RUU yang lengkap. “RUU Pemilu merupakan usulan dari DPR, sehingga DPR harus menyiapkan naskah akademik dan draf RUU terlebih dahulu,” ujar Titi.

Baca juga:

Pentingnya Kerangka Waktu dalam Penyusunan RUU

Proses penyusunan RUU Pemilu yang melibatkan penyerap aspirasi dari berbagai pihak dinilai Titi perlu dibarengi dengan batas waktu yang jelas agar tidak menghambat proses pembahasan. Jika tidak ada kerangka waktu tegas, proses dengar pendapat dan penyerapan masukan dapat berlarut-larut, yang berpotensi menunda pembahasan dengan pemerintah. Titi mengingatkan bahwa keterlambatan ini dapat membuat pembahasan baru dimulai pada awal 2027, sangat dekat dengan jadwal pelaksanaan Pemilu 2029 yang akan dimulai pertengahan 2027.

Risiko Keterlambatan dan Implikasi Pemilu

Tanpa adanya naskah akademik dan draf RUU yang konkret, pembahasan RUU Pemilu berisiko tergesa-gesa atau tidak optimal karena waktu yang sempit. Titi menegaskan pentingnya DPR untuk mengejar penyelesaian dokumen tersebut agar dapat disahkan sebagai usulan DPR di rapat paripurna dan segera dikirim ke Presiden untuk memulai pembahasan resmi. Hal ini penting agar tahapan pemilu dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga:

Langkah DPR Menyambut Pembahasan RUU Pemilu

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR akan mulai melakukan pembahasan RUU Pemilu secara terbatas setelah mendapatkan persetujuan dari ketua-ketua fraksi. DPR juga berencana menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen pada pekan depan sebagai bagian dari proses penyusunan RUU tersebut. Rapat pimpinan dan Badan Musyawarah dijadwalkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, untuk membahas lebih lanjut mekanisme pembahasan RUU Pemilu.

Kesimpulan

Penyelesaian naskah akademik dan draf RUU Pemilu menjadi kunci agar proses legislasi dapat berjalan tepat waktu dan efektif. DPR diharapkan dapat segera menuntaskan dokumen tersebut agar pembahasan bersama pemerintah tidak terhambat dan tahapan Pemilu 2029 dapat disiapkan dengan baik.

Baca juga: