Media Kampung, Tangerang – Seorang bos usaha koperasi atau bank keliling berinisial EED (24) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap karyawannya, PG (24). Peristiwa ini bermula ketika korban berniat mengundurkan diri dari pekerjaannya, yang kemudian memicu tindakan kekerasan dan penyekapan hingga dugaan kekerasan seksual terjadi.
Peristiwa dan Penangkapan
Kejadian berlangsung di sebuah tempat usaha di Desa Ranca Serdang, Kecamatan Panongan, pada malam hari tanggal 28 Juli 2026 hingga dini hari 29 Juli 2026. Polisi menangkap EED bersama empat tersangka lain, yaitu SD (21), MI (22), AD (31), dan DD (21), pada Jumat, 7 Agustus 2026, saat mereka berusaha melarikan diri ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dugaan Kekerasan Seksual dan Penganiayaan
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kapolresta Tangerang, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan kekerasan seksual selain penganiayaan terhadap korban. EED diduga memaksa korban melakukan tindakan seksual berupa masturbasi dan merekamnya menggunakan telepon seluler. Video tersebut kemudian disebarkan ke grup WhatsApp yang beranggotakan karyawan usaha tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, menambahkan bahwa korban sempat merasa takut dan malu sehingga tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Rekaman video yang tersebar di grup WhatsApp kemudian menjadi alat bukti dalam laporan dugaan kekerasan seksual.
Motif dan Proses Hukum
Penganiayaan terhadap korban diduga dipicu oleh ketidaksetujuan para tersangka atas keputusan korban mengundurkan diri dan kecurigaan bahwa korban akan membuka usaha serupa serta mengambil nasabah mereka. Polisi menjerat para tersangka dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 262 KUHP, Pasal 446 KUHP, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 414 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tindak Lanjut dan Pendalaman Kasus
Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan tersangka lain dalam dugaan kekerasan seksual dan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual dianggap sebagai rangkaian peristiwa yang berbeda, dengan fokus kekerasan seksual saat ini lebih mengarah kepada EED sebagai pelaku utama.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyoroti tindakan kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja yang harus ditindak tegas untuk melindungi hak dan keselamatan pekerja.















Tinggalkan Balasan