Media Kampung, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Indonesia masih jauh dari maksimal. Hal ini diutarakan saat peluncuran program Dana Bantuan Korban (DBK) “Saraya Baruna Ananta” oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Dasco menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka korban kekerasan seksual yang diperkirakan mencapai 3.691 orang pada tahun 2025. Menurutnya, kondisi ini memerlukan perhatian serius karena penanganan yang selama ini dilakukan belum optimal.
“Penanganan kasus kekerasan seksual sangat tidak maksimal dikarenakan berbagai faktor, terutama kurangnya dukungan pendanaan,” ujar Dasco dalam sambutannya. Dia menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban kekerasan seksual.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga berperan sebagai keynote speaker dan menggalang dana untuk program Dana Bantuan Abadi yang diinisiasi oleh LPSK. Hasilnya, dalam waktu singkat 10 menit, terkumpul dana sebesar Rp 201 miliar yang merupakan 20 persen dari target Rp 1 triliun.
Peran Negara dalam Penanganan Korban TPKS
Dasco mengingatkan bahwa intervensi negara sangat vital untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang layak. Negara harus hadir di sekitar korban dan memberikan dukungan yang memadai agar proses pemulihan dan keadilan dapat berjalan efektif.
Program Dana Bantuan Korban yang diluncurkan LPSK diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kendala pendanaan yang selama ini menjadi hambatan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Urgensi Pendanaan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Kekurangan dana menjadi salah satu alasan utama ketidakefektifan penanganan kasus kekerasan seksual. Pendanaan yang cukup memungkinkan berbagai upaya, seperti pemulihan psikologis korban, pendampingan hukum, dan perlindungan fisik, dapat terlaksana dengan baik.
Dengan adanya dana bantuan abadi yang kini mulai terkumpul, diharapkan layanan bagi korban kekerasan seksual dapat ditingkatkan, sehingga korban mendapatkan hak dan perlindungan yang seharusnya.
Data Korban Kekerasan Seksual di Indonesia
Angka korban kekerasan seksual yang mencapai ribuan pada 2025 menunjukkan bahwa permasalahan ini masih serius dan perlu perhatian semua pihak. Data tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan perbaikan sistem penanganan dan perlindungan korban.
Peluncuran program Dana Bantuan Korban oleh LPSK ini merupakan langkah strategis dalam mendukung korban dan mengurangi dampak buruk kekerasan seksual di Indonesia.















Tinggalkan Balasan