Media Kampung, Lebak – PT Wijaya Karya (Wika) Serang-Panimbang (Serpan) berkomitmen melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak secara bertahap. Kesepakatan ini dicapai setelah pertemuan intensif dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak untuk mencari solusi atas tunggakan pajak sebesar Rp8,4 miliar.

Kesepakatan Penyelesaian Tunggakan

Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko PT Wika Serpan, San Oktavia Hari Akbar, menegaskan perusahaan tetap mematuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Melalui komunikasi terbuka dengan Bapenda Lebak, mereka menyepakati langkah penyelesaian berupa penghapusan denda, pemberian insentif, dan skema cicilan pembayaran.

Baca juga:

Akbar mengapresiasi itikad baik Pemkab Lebak yang memberi ruang penyelesaian melalui skema pembayaran bertahap. Ia menyatakan, “Kami berkomitmen menuntaskan seluruh kewajiban perusahaan kepada daerah secara bertanggung jawab.”

Dampak Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang

Keberadaan Jalan Tol Serang-Panimbang yang dikelola oleh PT Wika Serpan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lebak. Jalan tol ini meningkatkan konektivitas wilayah, mendorong investasi, dan mengembangkan sektor pariwisata, sehingga memperkuat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Banten Selatan.

Akbar berharap sinergi antara pemerintah dan perusahaan terus terjalin agar pembangunan infrastruktur memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah tersebut.

Baca juga:

Perlunya Kepastian Regulasi dan Audit Aset

Permasalahan tunggakan PBB-P2 ini memicu perhatian publik dan akademisi. Ari Supriadi, akademisi STISIP Banten Raya, menegaskan bahwa kewajiban pajak harus tetap dipenuhi meskipun masih menunggu aturan turunan Undang-Undang Jalan Tol terkait status Ruang Milik Jalan (Rumija).

Ari juga mengingatkan pentingnya pemerintah menyelesaikan kepastian regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih antara objek PBB-P2 dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia mendorong Pemkab Lebak melakukan audit pemisahan aset Rumija dan non-Rumija, sementara PT Wika Serpan membayar kewajiban yang tidak bersengketa sambil menunggu kepastian hukum.

Dialog dan Koordinasi Sebagai Kunci Penyelesaian

Kesepakatan antara PT Wika Serpan dan Pemkab Lebak menggambarkan komitmen kedua pihak dalam menyelesaikan tunggakan pajak secara dialogis dan mematuhi aturan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan hubungan baik antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Baca juga:

Dengan skema cicilan dan penghapusan denda, diharapkan tunggakan PBB-P2 dapat diselesaikan tanpa membebani perusahaan secara berlebihan, sekaligus memenuhi hak daerah atas penerimaan pajak.