Media Kampung, Jakarta – Febrie Adriansyah keluar dari Kejaksaan Agung setelah pemeriksaan selama lebih dari enam jam, mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol, kemudian dibawa kembali ke Rutan KPK. Pemeriksaan tersebut menitikberatkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait kasus korupsi.
Kasus praperadilan yang diajukan Adriansyah menargetkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung serta unit anti‑korupsi. Kuasa hukumnya menyatakan kliennya kooperatif dan berencana menghadirkan saksi serta ahli untuk memperkuat pembelaan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Hakim tunggal Firman Akbar ditunjuk, sementara sebelumnya permohonan di PN Jakarta Selatan ditolak karena kompetensi relatif.
Komisi Polri Nasional (Kompolnas) melalui Yusuf Warsyim mengonfirmasi kesiapan Kortas Tipidkor Polri menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Adriansyah, termasuk persiapan keterangan dari profesor, doktor, dan pakar hukum pidana.
Roy Suryo menolak tudingan bahwa penundaan sidang praperadilan keempatnya disebabkan oleh pihaknya. Penundaan terjadi karena ketidakhadiran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang menjadi termohon dalam perkara tersebut.
Kasus lain yang berhasil melalui praperadilan adalah Bripka Yasir Mukhtadi Lubis. Pengadilan Negeri Rantauprapat membatalkan surat penetapan tersangka, menyatakan keputusan penetapan tidak sah, sehingga ia dibebaskan dari tuduhan korupsi senilai Rp 1,6 miliar.
Keseluruhan rangkaian praperadilan ini menegaskan pentingnya pengujian prosedur hukum dalam penanganan kasus korupsi, serta menyoroti peran lembaga peradilan dan aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum.















Tinggalkan Balasan