Media Kampung – Deposit judi online melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mengalami peningkatan signifikan, sehingga menjadi perhatian serius pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dominasi metode pembayaran digital ini dalam transaksi perjudian daring yang semakin sulit dideteksi.
Data PPATK menunjukkan bahwa pada triwulan pertama 2026, 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi online menggunakan QRIS, mengungguli transfer bank dan dompet digital yang hanya 11,4 persen. Nilai deposit melalui QRIS juga mencapai Rp12,36 triliun, setara 56,04 persen dari total nominal deposit perjudian daring pada semester I 2026.
Strategi Baru Diperlukan untuk Pemberantasan Judi Online
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menilai bahwa pemblokiran situs judi online saja tidak cukup untuk memberantas praktik perjudian daring. Ia menekankan perlunya pemutusan aliran dana yang menopang operasional jaringan tersebut agar penindakan dapat lebih efektif.
Junico mengingatkan bahwa jaringan pelaku judi online terus beradaptasi dengan teknologi pembayaran yang mudah diakses masyarakat, seperti QRIS. Oleh karena itu, fokus pengawasan harus diarahkan pada rekening penampung, merchant, serta praktik jual beli rekening yang mendukung ekosistem perjudian digital.
Modus Deposit dengan Nominal Kecil
PPATK juga mencatat adanya praktik deposit judi online dengan nominal sangat kecil melalui QRIS, mulai dari Rp5.000. Hal ini dinilai berbahaya karena dapat menurunkan hambatan psikologis untuk berjudi, bahkan menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Junico menegaskan bahwa transaksi kecil yang dilakukan berulang kali dapat menguras keuangan keluarga tanpa disadari, mengalihkan dana dari kebutuhan pokok seperti makan, pendidikan, dan kesehatan.
Penguatan Koordinasi dan Verifikasi Merchant
Untuk mengatasi persoalan ini, DPR meminta pemerintah memperkuat koordinasi antarinstansi, termasuk Komisi Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Polri, dan penyelenggara sistem pembayaran.
Proses verifikasi merchant QRIS juga perlu diperketat agar jaringan judi online tidak memanfaatkan identitas usaha yang sah untuk menerima dana ilegal. Penindakan terhadap rekening penampung, bandar, serta praktik jual beli rekening harus dilakukan untuk memutus ekosistem perjudian daring.
PPATK Tegaskan QRIS Bukan Sistem Bermasalah
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa QRIS tetap merupakan instrumen pembayaran yang aman dan sah. Penyalahgunaan terjadi pada merchant dan identitas penerima transaksi, bukan pada sistem pembayaran itu sendiri.
QRIS berperan penting dalam mendukung transaksi digital dan pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa nama merchant, nominal pembayaran, dan tujuan transaksi sebelum menyelesaikan pembayaran.
Laporan Perputaran Dana Judi Online
PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online selama Januari hingga Juni 2026 mencapai Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi. Nilai deposit melalui berbagai instrumen pembayaran mencapai Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi deposit.
Meskipun nilai perputaran turun sekitar 12,9 persen dibandingkan semester I 2025, jumlah transaksi melonjak 167,2 persen, dengan nominal deposit meningkat 26 persen dan frekuensi deposit naik hampir 140 persen.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa praktik judi online terus beradaptasi dan memanfaatkan sistem pembayaran digital yang legal, sehingga pemerintah dan DPR mendorong penguatan pengawasan aliran dana sebagai langkah utama pemberantasan.














Tinggalkan Balasan