Media Kampung, Medan – Universitas Sumatera Utara (USU) telah resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU pada 19 Juli 2026. Satgas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pelapor, saksi, pendamping, serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti relevan. Hasil pemeriksaan dan rekomendasi diserahkan kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026.
Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, terlapor tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Namun, proses tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti yang ada. Satgas PPK USU menerima delapan laporan yang menunjukkan tindakan pelecehan seksual berlapis yang dilakukan oleh CHS.
Beberapa bentuk kekerasan seksual yang terbukti dilakukan oleh CHS meliputi ujaran yang mendiskriminasi dan melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan gender korban, rayuan atau ucapan bernuansa seksual, pengiriman konten bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, serta upaya membujuk korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya pola tindakan berulang yang berdampak negatif pada rasa aman sivitas akademika kampus. Atas dasar rekomendasi Satgas PPK USU, Rektor USU menerbitkan keputusan dengan nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang menetapkan pemberhentian tetap bagi CHS sebagai mahasiswa.
Kasus ini menegaskan komitmen USU dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual demi melindungi hak dan martabat seluruh sivitas akademika.















Tinggalkan Balasan