Media KampungIndonesia kini menghadapi lonjakan kasus eksploitasi seksual anak secara digital, memicu kebutuhan mendesak akan pemulihan trauma yang terarah.

Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.S.i., psikolog klinis Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, menegaskan bahwa setiap gambar atau video yang menampilkan eksploitasi anak merupakan kejahatan yang memperpanjang penderitaan korban.

Ia menambahkan bahwa penyebaran konten tersebut menciptakan “viktimisasi ulang” karena jejak digital terus mengulang trauma.

Gamayanti menyoroti kebebasan akses di ruang digital yang mempermudah produksi, distribusi, perdagangan, dan penyembunyian materi berbahaya.

“Masyarakat harus memandang ini bukan sekadar konten seksual, melainkan kekerasan seksual terhadap anak yang tidak pernah dapat memberi persetujuan,” ujarnya pada Rabu, 5 Mei.

Dampak psikologis pada anak muncul dalam jangka pendek berupa ketakutan, gangguan emosi, susah tidur, dan konsentrasi menurun.

Dalam jangka panjang, korban dapat mengembangkan kecemasan, depresi, serta kesulitan membangun relasi interpersonal.

Eksploitasi digital menambah beban karena anak merasa tidak pernah aman; jejak online membuat trauma terasa terus hidup.

Gamayanti menjelaskan bahwa tiga fondasi psikologis utama—rasa aman, rasa berharga, dan kepercayaan pada orang lain—sering rusak pada korban.

Kehilangan rasa aman membuat anak menarik diri, menghindari interaksi, dan menolak membentuk ikatan yang sehat.

Penurunan rasa berharga menggerogoti kepercayaan diri, sehingga anak enggan tampil, belajar, atau bersosialisasi.

Untuk memulihkan, pendekatan harus berpusat pada keselamatan, bersifat trauma‑informed, dan berpihak pada anak.

Langkah pertama adalah memastikan anak terlindungi dari pelaku, ancaman penyebaran, serta tekanan keluarga atau lingkungan.

Terapi berbasis trauma, khususnya Trauma‑Focused Cognitive Behavioral Therapy (TF‑CBT), direkomendasikan secara klinis untuk mengelola respons emosional dan perilaku pascatrauma.

World Health Organization (WHO) menekankan pentingnya respons tenaga kesehatan yang empatik, aman, dan tepat dalam fase awal pemulihan.

Keluarga memiliki peran sentral; anak membutuhkan kepercayaan, tidak disalahkan, tidak dipaksa mengulang cerita, dan tidak dipermalukan.

Gamayanti mengingatkan orang tua untuk memperhatikan perubahan perilaku mendadak, seperti menutup diri, kecemasan saat menggunakan ponsel, atau kemarahan ketika gawai diperiksa.

Tanda‑tanda lain meliputi penghapusan riwayat percakapan, menerima pesan dari orang tak dikenal, atau rasa takut terhadap notifikasi masuk.

Namun, ia menegaskan bahwa tanda‑tanda tersebut tidak boleh menjadi dasar interogasi agresif.

Orang tua sebaiknya mendekati anak dengan tenang, menciptakan ruang bicara yang aman, bukan menekan.

Selain itu, kontrol waktu dan konten yang dapat diakses anak harus disesuaikan dengan usia, sebagai bagian dari perlindungan digital bersama.

Gamayanti menutup dengan menekankan bahwa pelaku, jaringan penyebar, dan ekosistem digital harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya beban satu pihak.

Langkah-langkah preventif termasuk pembatasan akses, edukasi literasi digital, serta pengawasan yang sensitif terhadap kebutuhan emosional anak.

Upaya tersebut diharapkan dapat memutus siklus kekerasan, mengurangi risiko reviktimisasi, dan mempercepat proses penyembuhan.

Dengan dukungan terapi TF‑CBT, lingkungan keluarga yang mendukung, dan kebijakan digital yang kuat, anak korban dapat kembali merasakan rasa aman, berharga, dan percaya pada orang di sekitarnya.

Berita ini pertama kali dipublikasikan oleh Universitas Gadjah Mada pada 5 Mei 2024.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.