Media Kampung – Tarif listrik per kWh untuk bulan Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada tarif triwulan III periode Juli-September 2026. Hal ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola konsumsi energi listrik mereka.
Penetapan tarif listrik ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik dan dilakukan secara triwulanan dengan memperhitungkan parameter ekonomi makro. Tarif ini berlaku untuk pelanggan reguler, baik pascabayar maupun prabayar, di berbagai golongan mulai dari rumah tangga hingga instansi pemerintah.
Tarif Listrik per kWh untuk Berbagai Sektor
Sektor Rumah Tangga
- Golongan R-1TR (900 VA – RTM): Rp1.352,00 per kWh
- Golongan R-1TR (1.300 VA – 2.200 VA): Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2TR (3.500 VA sampai 5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3TR dan TM (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh
Sektor Bisnis dan Komersial
- Golongan B-2TR (6.600 VA sampai 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh (reguler prabayar)
- Golongan B-3TM (di atas 200 kVA): Biaya Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) Rp1.035,78 per kWh
- Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh): Rp1.114,74 per kVArh
Sektor Industri Manufaktur
- Golongan I-3TM (di atas 200 kVA): Blok LWBP Rp1.035,78 per kWh dan denda pemakaian kVArh Rp1.114,74 per kVArh
- Golongan I-4TT (30.000 kVA ke atas): Blok WBP dan LWBP Rp996,74 per kWh dan denda pemakaian kVArh Rp996,74 per kVArh
Sektor Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan
- Golongan P-1TR (6.600 VA sampai 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2TM (di atas 200 kVA): Blok LWBP Rp1.415,01 per kWh dan denda pemakaian kVArh Rp1.522,88 per kVArh
- Golongan P-3TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh
Skema Rekening Minimum (RM)
PLN menerapkan skema Rekening Minimum untuk menjaga efisiensi pemakaian energi terutama di sektor bisnis, industri, dan pemerintahan. Skema ini terdiri dari beberapa jenis:
- Rekening Minimum 1 (RM1): 40 jam nyala x daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian.
- Rekening Minimum 2 dan 3 (RM2 dan RM3): Berlaku untuk pemakaian industri dan tegangan menengah-tinggi, dihitung berdasarkan jam nyala pemakaian WBP dan LWBP.
Jam nyala dihitung dari total kWh pemakaian bulanan dibagi dengan kapasitas kVA yang tersambung.
Biaya Denda Pemakaian Daya Reaktif (kVArh)
Pelanggan akan dikenakan biaya denda tambahan apabila faktor daya (power factor) rata-rata bulanan berada di bawah 0,85 (85%). Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan listrik yang lebih efisien dan mengurangi pemborosan energi.
Dengan penetapan tarif listrik yang stabil dan skema rekening minimum yang diterapkan, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat mengelola konsumsi listrik secara lebih efektif tanpa khawatir akan kenaikan biaya listrik mendadak.















Tinggalkan Balasan