Media Kampung – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pemenuhan gizi nasional. Usulan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibiayai dari dana pendidikan mulai tahun 2028.
Rieke menegaskan bahwa Perpres tersebut harus menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan. Hal ini mencakup berbagai kelompok usia dan kondisi, mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, hingga lanjut usia.
Mandat Pendanaan yang Mandiri dan Transparan
Menurut Rieke, pendanaan program gizi harus disusun secara mandiri dan transparan, tanpa mengurangi anggaran komponen utama pendidikan. Hal ini penting agar alokasi dana pendidikan tetap fokus pada pengembangan sektor pendidikan tanpa terganggu oleh pembiayaan MBG.
Koordinasi Antar Kementerian dan Lembaga
Pemerintah juga didorong untuk membangun tata kelola nasional yang terintegrasi dengan memperjelas koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Pelaksanaan kebijakan ini harus melibatkan berbagai pihak, antara lain:
- Badan Gizi Nasional
- Bappenas
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendidikan
- Kementerian Agama
- Pemerintah daerah
- Pelaku ekonomi seperti BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, dan BUM Desa
Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia dan Satu Data Indonesia
Rieke juga menekankan pentingnya tata kelola pemenuhan gizi yang berbasis hak asasi manusia serta terintegrasi dengan sistem Satu Data Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah, menjamin keamanan pangan, meningkatkan transparansi anggaran, akuntabilitas, dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Harapan untuk Sistem Pemenuhan Gizi Nasional Berkelanjutan
DPR berharap putusan MK menjadi pijakan dalam membangun sistem pemenuhan gizi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan dan kualitas gizi yang memadai tanpa membebani anggaran pendidikan.















Tinggalkan Balasan