Media Kampung, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada akhir Juli 2026. Salah satu tersangka adalah staf administrasi KPK yang diperbantukan dari Kepolisian, Setya Budi Dias Oktavianto.

Kasus ini melibatkan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Anom kepada bawahannya serta pihak swasta. Klaster kedua adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum staf KPK terhadap Bupati Pemalang.

Baca juga:

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga terkait dengan praktik korupsi, jual beli jabatan, dan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang belum dirinci secara detail.

Penahanan dan Proses Hukum

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Anom Widiyantoro bersama tiga tersangka lainnya langsung ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebanyak 21 orang diamankan dalam OTT tersebut untuk dimintai keterangan, namun hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:

Kekayaan Bupati Pemalang

Bupati Anom Widiyantoro merupakan kepala daerah periode 2025-2030. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Maret 2026, total kekayaan Anom mencapai Rp21,3 miliar, yang sebagian besar berupa tanah dan bangunan di berbagai daerah seperti Jakarta Timur, Bandung, Bekasi, dan Pemalang.

Konteks dan Implikasi Kasus

Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang semakin intensif di Indonesia, terutama terhadap kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2024. OTT terhadap Bupati Pemalang ini merupakan yang ke-17 sepanjang tahun 2026, menandakan pengawasan ketat terhadap praktik korupsi di pemerintahan daerah.

Baca juga:

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pemalang khususnya, dan di tingkat nasional pada umumnya.

Proses penyidikan masih berlangsung dengan kemungkinan pengembangan perkara sesuai fakta yang ditemukan. KPK terus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam korupsi tanpa pandang bulu.