Media Kampung – Seorang sopir Toyota Alphard yang viral karena menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Pelat palsu tersebut dipasang dengan tujuan menghindari aturan ganjil genap yang diberlakukan di wilayah tersebut.

Pelat Nomor Palsu untuk Hindari Ganjil Genap

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa pengemudi mobil tersebut telah dimintai klarifikasi pada Jumat, 24 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelat nomor yang terpasang saat kejadian bukan pelat asli kendaraan tersebut.

Baca juga:

Kendaraan Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor asli B 97 ELI menggunakan pelat D 1828 XHQ, yang merupakan nomor registrasi kendaraan lain, yaitu Daihatsu Grand Max. Penggunaan pelat palsu ini bertujuan agar kendaraan dapat melintas saat aturan ganjil genap berlaku.

Pelanggaran Lalu Lintas dan Tindakan Polisi

Selain menggunakan pelat nomor palsu, sopir tersebut juga terbukti menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, tepatnya di sekitar Bundaran HI arah utara pada Rabu, 22 Juli 2026, pukul 12.13 WIB.

Atas pelanggaran tersebut, polisi menyita pelat nomor palsu dan menilang pengemudi dengan dua pasal, yaitu Pasal 287 ayat (2) UU Lalu Lintas yang mengatur tentang menerobos lampu merah dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan, dan Pasal 280 UU Lalu Lintas terkait penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak ditetapkan Polri dengan ancaman hukuman serupa.

Baca juga:

Insiden Perselisihan dengan Sekuriti dan Proses Mediasi

Insiden ini bermula dari perselisihan antara sopir Alphard dan seorang sekuriti proyek Stasiun MRT Bundaran HI, Fiktor Harefa. Ketika sopir diduga menerobos lampu merah di pelican crossing depan Halte Bundaran HI, sekuriti tersebut menepuk bodi mobil dan terjadi adu mulut.

Kasus ini kemudian dimediasi di Polsek Metro Menteng dan berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

Identitas Pengemudi dan Tindak Lanjut Hukum

Belakangan diketahui bahwa sopir dan penumpang mobil tersebut adalah anggota Polda Jawa Barat, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Mereka telah diperiksa oleh Propam Polda Jabar karena diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga:

Ketiganya akan menjalani proses sidang kode etik dan akan ditempatkan di tempat khusus (patsus) setelah pemeriksaan selesai. Polda Jawa Barat juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden ini.

Peran Polisi dan Kepatuhan Lalu Lintas

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama dalam penerapan sistem ganjil genap yang bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat mengganggu penegakan hukum dan keselamatan di jalan raya.

Penanganan yang tegas oleh pihak kepolisian diharapkan memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas.