Media Kampung – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengonfirmasi adanya rencana penyesuaian tarif di beberapa ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Namun, penyesuaian tersebut belum dapat diberlakukan karena masih menunggu pemenuhan persyaratan administratif dari masing-masing BUJT.
Sekretaris BPJT, Ira Ariani Chaerunisa, menyatakan bahwa penyesuaian tarif baru dapat dilakukan setelah seluruh syarat terpenuhi dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum. “Penyesuaian tarif merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan tingkat inflasi serta evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol,” ujarnya pada Minggu (26/7).
Meski demikian, BPJT belum merinci ruas tol mana saja yang akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat, maupun BUJT mana yang telah mengajukan rencana penyesuaian. Hal ini masih dalam tahap evaluasi internal.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah berencana merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait SPM jalan tol. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, mengungkapkan bahwa revisi ini didorong oleh kondisi jalan tol yang tidak layak dan belum adanya sanksi administratif yang memadai bagi BUJT yang melanggar SPM.
“Saat ini Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal jalan tol belum memuat sanksi administratif yang memadai bagi badan usaha jalan tol yang belum memenuhi SPM,” jelasnya dalam Rapat Komisi V DPR pada Kamis (9/7).
Dengan adanya revisi ini, diharapkan BUJT lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sebelum mengajukan penyesuaian tarif. Masyarakat pengguna tol pun diharapkan mendapat layanan yang lebih baik seiring dengan rencana kenaikan tarif yang akan datang.















Tinggalkan Balasan