Media Kampung – Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru yang akan berlaku untuk 60 negara, termasuk Indonesia. Tarif ini menggantikan tarif sementara yang telah diberlakukan selama 150 hari dan berakhir pada 24 Juli 2026.

Tarif Baru untuk Indonesia

Tarif impor baru yang akan mulai diberlakukan pada 25 Juli 2026 pukul 00.01 waktu New York ini diberlakukan berdasarkan hasil penyelidikan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) terkait larangan impor barang yang dihasilkan melalui praktik kerja paksa (forced labor) sesuai Section 301 Trade Act 1974.

Baca juga:

Indonesia termasuk dalam negara yang dikenakan tarif sebesar 10 persen, sama seperti pada periode tarif sementara sebelumnya. Negara lain seperti Inggris dan Meksiko juga dikenakan tarif 10 persen, sedangkan Jepang dan Korea Selatan dikenakan tarif 12,5 persen.

Tanggapan Pemerintah Indonesia

Juru bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia mencermati kebijakan ini dengan serius. Pemerintah mengapresiasi pengakuan USTR atas komitmen aktif Indonesia dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa di rantai pasok global.

Baca juga:

Pemerintah juga secara rutin berkomunikasi dengan pihak AS terkait penyelidikan ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan tarif baru ini sebagai kabar baik karena tarif kembali ke level normal sebesar 10 persen yang berlaku secara menyeluruh.

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN

Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa kebijakan Flexible Working Arrangement (WFA) atau Work From Anywhere bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat terus dilanjutkan tanpa harus menunggu terbitnya surat edaran baru.

Baca juga:

Kebijakan WFA bagi ASN ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 sebagai aturan turunan. Dengan landasan hukum tersebut, setiap instansi pemerintah dapat menyesuaikan penerapan WFA sesuai kebutuhan masing-masing.

Imbas dan Perkembangan

  • Dengan tarif baru ini, Indonesia diharapkan dapat menjaga hubungan dagang dengan AS sambil tetap menunjukkan komitmen terhadap praktik kerja yang etis.
  • Kebijakan WFA yang berkelanjutan mendukung fleksibilitas kerja ASN dan adaptasi terhadap dinamika kebutuhan kerja modern.

Kedua kebijakan ini menunjukkan dinamika hubungan antara kebijakan internasional dan kebijakan domestik yang saling mempengaruhi dalam konteks ekonomi dan pemerintahan.