Media Kampung – Cancel culture menjadi fenomena yang tak terpisahkan dari peradaban digital. Praktik ini memungkinkan warganet untuk menarik dukungan terhadap tokoh publik atau figur otoritas yang dianggap melanggar norma sosial, etika, atau hukum. Di Indonesia, cancel culture mulai dikenal luas pada 2017 dan semakin populer pada 2019 seiring meningkatnya penggunaan media sosial.
Cancel culture memiliki dua sisi yang berlawanan. Di satu sisi, ia berfungsi sebagai alat akuntabilitas sosial yang efektif. Masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban figur publik atas tindakan seperti rasisme atau pelecehan. Contohnya adalah gelombang protes dan boikot pada Agustus-September 2019 pasca insiden rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang. Saat itu, warganet mengecam diskriminasi dan memboikot kebijakan pemerintah yang membatasi internet di Papua. Aksi ini baru mereda setelah pelaku ujaran rasialis dijatuhi vonis bersalah pada 2020.
Di sisi lain, cancel culture rentan menjadi penghakiman massal. Warganet kerap menghakimi figur publik hanya berdasarkan informasi sepenggal tanpa verifikasi. Dampaknya bisa sangat destruktif, seperti kehilangan pekerjaan, pemutusan kontrak, hingga tekanan psikologis. Contoh kasus di Indonesia antara lain boikot terhadap Saipul Jamil pada 2021 usai bebas dari kasus asusila, serta boikot terhadap Rizky Billar pada 2022 terkait KDRT. Kedua figur tersebut kehilangan banyak tawaran kerja akibat tekanan publik.
Fenomena ini juga menyasar influencer dan selebgram. Pada 2021, Ayu Ting Ting menjadi sasaran petisi boikot karena dianggap tidak sopan. Gofar Hilman kehilangan pekerjaan dan kemitraan bisnis setelah dituduh melakukan tindakan asusila. Pada 2025, Azizah Salsha mengalami kecaman massal hingga memicu boikot terhadap brand yang bekerja sama dengannya.
Para ahli menyarankan agar warganet bersikap bijak dalam merespons ajakan cancel culture. Langkah pertama adalah mencari fakta utuh, tidak mudah terpengaruh narasi sepenggal. Berpikir kritis dan menghindari mentalitas ikut-ikutan juga penting. Terakhir, dorong dialog konstruktif untuk memberi kesempatan perbaikan, bukan sekadar mempermalukan.
Cancel culture telah menjadi bagian dari peradaban digital yang kompleks. Ia bisa menjadi katalis keadilan sosial, namun juga berpotensi membungkam opini dan merusak reputasi tanpa proses hukum yang adil. Diperlukan literasi digital yang memadai agar warganet dapat memanfaatkan sisi positifnya dan menghindari dampak negatifnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan