Media Kampung – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap 29 pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk mengganti sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Salah satu yang menjadi sorotan adalah penunjukan Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh yang baru.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah ini sebagai bagian dari promosi, rotasi, dan penyegaran organisasi.

Baca juga:

Teuku Rahmatsyah Jabat Kajati Aceh

Teuku Rahmatsyah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia menggantikan Yudi Triadi yang kini mendapat tugas baru sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejagung.

Selain Aceh, sejumlah daerah lain juga mengalami pergantian pimpinan. Berikut daftar lengkap 8 Kajati baru hasil mutasi tersebut:

Baca juga:
  • Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan (sebelumnya Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus)
  • Sri Kuncoro sebagai Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh
  • Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung (menggantikan Danang Suryo Wibowo)
  • Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur (menggantikan Supardi)
  • Erich Folanda sebagai Kajati Jawa Tengah? (berdasarkan sumber, ia disebut sebagai Wakajati Jawa Tengah yang kemudian dirotasi; perlu klarifikasi)

Mutasi di Jampidsus: Dirdik Berganti

Posisi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga mengalami pergantian. Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menjabat Dirdik Jampidsus kini dialihkan menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Jabatan Dirdik Jampidsus kini diisi oleh Rinaldi Umar, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Rinaldi Umar dikenal sebagai salah satu anggota Tim 9 yang menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri periode 2020-2024 dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Baca juga:

Mutasi Lainnya

Selain Kajati dan Dirdik Jampidsus, Kejagung juga merotasi sejumlah pejabat lain. Danang Suryo Wibowo yang sebelumnya menjabat Kajati Lampung dimutasi menjadi Direktur II pada Jamintel. Sementara itu, Muhammad Syarifuddin yang semula menjabat Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus dipromosikan menjadi Kajati Sulawesi Selatan, dan posisinya digantikan oleh Erich Folanda yang sebelumnya Wakajati Jawa Tengah.

Secara total, sebanyak 29 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung mengalami mutasi dalam keputusan ini. Anang Supriatna menegaskan bahwa mutasi merupakan hal biasa dalam organisasi untuk meningkatkan kinerja dan mengisi kekosongan jabatan.