Media Kampung – Pemenuhan hak anak di Indonesia bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, pemerintah, hingga lingkungan sekitar, memiliki kewajiban hukum yang sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Psikologi Asakita Lhokseumawe, T. Nurdia Ikhsan, yang juga berlatar belakang ilmu hukum.
Menurut Nurdia, hak anak sudah melekat sejak dalam kandungan. “Secara aturan hukum dan konstitusi, janin dalam kandungan itu sudah menjadi subjek hukum. Itu sebabnya pengguguran kandungan tidak bisa dilakukan sembarangan. Perlindungan ini terus melekat sampai anak berusia 18 tahun,” jelasnya, Kamis (23/7/2026).
Implementasi di Lapangan Belum Optimal
Meskipun regulasi sudah jelas, Nurdia menyayangkan implementasi di lapangan yang belum optimal. Pemerintah daerah dan masyarakat sering kali menuntut evaluasi terhadap tumbuh kembang anak, tanpa terlebih dahulu memfasilitasi regulasi dan infrastruktur yang memadai.
“Antara psikologi dan hukum itu bersinggungan. Kalau infrastruktur pendukungnya tidak dibangun dan kewajiban bersama ini tidak dijalankan, apa yang mau kita evaluasi? Kita harus penuhi haknya dulu secara komprehensif,” tambahnya.
Kewajiban Bersama
Nurdia menekankan bahwa pemenuhan hak anak adalah mandat undang-undang yang harus dijalankan oleh semua pihak. Dengan memenuhi hak anak secara menyeluruh, diharapkan tumbuh kembang anak dapat berjalan optimal dan perlindungan anak benar-benar terwujud.














Tinggalkan Balasan