Media Kampung – Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr. Tifa, bersyukur setelah eksepsi yang diajukan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap ijazah Mantan Presiden Joko Widodo resmi diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Pasca keputusan itu, dr. Tifa justru semakin terbuka membeberkan bukti-bukti yang ia miliki.

Menurut dr. Tifa, bukti-bukti yang ia pegang saat ini adalah bukti kuat yang tidak bisa ditolak, meskipun persidangan harus berlanjut ke tahap pembuktian. “Kami juga mendapatkan sebuah kekuatan juga ya penguatan ya bahwa ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak ya,” ujar dr. Tifa.

Baca juga:

Bukti Transkrip Nilai dan Materai

Ketika dimintai keterangan soal bukti yang dimaksud, dr. Tifa menjabarkan secara detail. Ia menyebut adanya fakta bahwa mahasiswa sarjana kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang lulus tahun 1985 harus memiliki dokumen penunjang berupa transkrip nilai lengkap dari 161 Satuan Kredit Semester (SKS) yang diambil.

“Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak bahwa sarjana kehutanan Universitas Gajah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini gitu ya, yaitu transkrip nilai lengkap ya, SKS berjumlah 161 ya. Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan, oleh pembantu dekan 1. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah dan apabila ya dan ini adalah bocoran dari sebagian 709 dokumen ya 709 dokumen ada transkrip nilai ya yang tidak sesuai dengan transkrip nilai asli ini dan ini sulit sekali akan dipertahankan ya,” jelasnya.

Baca juga:

Tak hanya itu, dr. Tifa juga mengungkap perbedaan materai yang digunakan UGM untuk ijazah lulusan tahun 1985. Menurutnya, materai yang digunakan adalah materai senilai Rp500 berwarna merah, bukan Rp100 berwarna hijau.

“Satu lagi kami juga sudah mendapatkan bukti bukti yang jelas tidak bisa dibantah ya bahwa sarjana kehutanan Universitas Gadjah Mada yang lulus tahun 1985 ya tidak usah harus melihat apapun artefak yang ada pada ijazah cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah yaitu itu bahwa ijazah sarjana kehutanan UGM tahun 1985 itu materinya warnanya merah ya materinya warnanya merah dengan nilai Rp500 dan itu dan bukan hijau nilainya 100 nilainya 100 ijazah yang menggunakan materi hijau dengan nilai Rp100 itu adalah ijazah sarjana muda,” ucap dr. Tifa sembari tersenyum lebar.

Baca juga:

Perjuangan Belum Selesai

Dokter Tifa pun berjanji, dikabulkannya eksepsi bukanlah akhir dari perjuangannya mengejar otentisitas ijazah Joko Widodo. Ia berharap persoalan serupa tidak akan terjadi lagi di Indonesia.

“Seluruh rakyat Indonesia percayalah bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia, terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik. Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya,” tandasnya.