Media Kampung – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, membantah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penangkapan jaksa harus mendapat izin Presiden. Soedeson menegaskan tidak ada satu pun aturan hukum di Indonesia yang mengatur ketentuan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson merespons pandangan Hotman Paris yang mempertanyakan langkah Polri memproses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Soedeson, klaim tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Baca juga:

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, aturan dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan yang sebelumnya mengharuskan izin Jaksa Agung untuk menangkap jaksa sudah tidak berlaku lagi. Ketentuan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 15 Tahun 2025. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat menjalankan proses hukum tanpa izin khusus.

Baca juga:

Senada dengan Soedeson, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Hotman Paris tidak paham hukum. “Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden?” ujar Boyamin.

Boyamin menjelaskan, putusan MK Nomor 15 Tahun 2025 telah menghapus kekebalan hukum jaksa. Aturan sebelumnya hanya mewajibkan izin tertulis dari Jaksa Agung untuk pemeriksaan jaksa, bukan dari Presiden. Izin itu pun dikecualikan untuk kejahatan dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pidana khusus seperti korupsi.

Baca juga:

Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, juga membantah klaim Hotman yang mengaitkan kasus Febrie dengan Presiden Prabowo. “Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegas Bambang.

Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT ASABRI. Penyidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lanjutan.