Media Kampung – Tiga mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang diduga melakukan pelecehan seksual di grup WhatsApp dijatuhi sanksi unik oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Mereka harus bersujud, mencium kaki orang tua, dan meminta maaf secara jujur sambil merekam prosesnya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Kasus ini bermula dari grup WhatsApp yang hanya berisi tiga terduga pelaku berinisial RY, HA, dan AD. Percakapan tidak etis kemudian dibawa ke grup lain yang awalnya dibuat untuk membahas lomba, yang berisi enam orang termasuk tiga terduga pelaku dan saksi-saksi.
Dugaan pelecehan tidak hanya berupa teks, tetapi juga melibatkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten tidak etis. Total korban mencapai 26 orang, termasuk mahasiswi dan dosen.
Sanksi dan Proses Hukum
Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, menyatakan bahwa sanksi tersebut diperoleh dari saksi JO dan DO. Meski sanksi telah dijalankan, belum ada keputusan drop out (DO) untuk para terduga pelaku.
Pihak kampus saat ini masih melakukan pemanggilan terhadap ketiga mahasiswa tersebut untuk proses lebih lanjut. Direktur Humas, Informasi Publik dan Protokoler Unesa, Vinda Maya Setianingrum, mengonfirmasi bahwa proses sedang berjalan.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ramai di media sosial. Satgas PPKS Unesa menangani kasus ini berdasarkan laporan dari salah satu korban. Kampus berkomitmen menindaklanjuti secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.















Tinggalkan Balasan