Media Kampung, Bengkalis — SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat komitmen perlindungan lingkungan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LHBPLH) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Kegiatan berlangsung di Yogyakarta pada 15-17 Juli 2026.
Forum ini menjadi ajang penyamaan persepsi antara pemerintah, SKK Migas, dan seluruh KKKS agar implementasi regulasi lingkungan berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan investasi sektor hulu migas yang berkelanjutan.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional hulu migas. “Industri hulu migas tidak bisa lepas dari komitmen terhadap lingkungan. Kami bersama KKKS sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada demi menciptakan sinergi operasi migas yang berkelanjutan. Salah satunya adalah mendukung penuh digitalisasi perizinan agar seluruh prosesnya lebih transparan,” ujar Sebastian dalam rilis, Sabtu 18 Juli 2026.
Menurutnya, penerapan sistem digital dalam penerbitan dokumen UKL-UPL maupun AMDAL di wilayah operasi Sumbagut mampu memperkuat pengelolaan risiko lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan AMDAL berperan penting dalam mengidentifikasi, mengelola, serta memantau potensi dampak lingkungan sejak tahap perencanaan sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan secara sistematis.
Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHBPLH, Nety Widayati, mengatakan persetujuan lingkungan merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. “Pelayanan persetujuan lingkungan harus berjalan cepat, transparan, dan akuntabel tanpa mengurangi kualitas substansinya. Untuk itu kami mengembangkan AMDALnet agar seluruh proses dapat dipantau secara terbuka,” katanya.
Nety menjelaskan, Permen LHBPLH Nomor 22 Tahun 2025 mengatur pembagian kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan kepada pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengapresiasi Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang memfasilitasi penyelenggaraan forum tersebut sebagai sarana memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap implementasi regulasi baru.
Sebagai tuan rumah, PHR menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan menjadi bagian dari strategi menjaga keberlanjutan operasi migas. Selain mengedepankan digitalisasi perizinan, perusahaan juga menerapkan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di seluruh Wilayah Kerja Rokan.
VP HSSE PHR Regional 1 Sumatera, Tujuan S. Silaen, mengatakan forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, terutama bagi wilayah operasi yang saling berdekatan. “Dalam Permen ini, tata kelola lingkungan menjadi amunisi penting bagi kami. Penerapan regulasi ini sangat relevan untuk mendukung kelancaran operasional yang bermuara pada penguatan ketahanan energi nasional,” ujarnya.
PHR Regional 1 Sumatera terus menjalankan operasional yang bertanggung jawab dengan mengacu pada matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yang menjadi bagian dari dokumen AMDAL di setiap wilayah operasi. Sepanjang 2026, PHR telah memperoleh Persetujuan Lingkungan melalui dokumen AMDAL yang terintegrasi dengan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Rincian Teknis (Rintek) untuk wilayah operasi Minas-Siak. Selain itu, Persetujuan Lingkungan melalui dokumen UKL-UPL bagi Sumur Eksplorasi Astrea 2 dan Astrea 3 juga telah diterbitkan pada pertengahan tahun ini.
Forum tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah, SKK Migas, dan KKKS dalam penerapan regulasi lingkungan sehingga iklim investasi, proses perizinan, serta pengelolaan lingkungan di sektor hulu migas dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.























Tinggalkan Balasan