Media Kampung, Jakarta — Kisah Luluk Ilhana (30), seorang karyawati pabrik yang dipecat karena tertidur selama 1 menit 20 detik saat shift malam, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini bermula dari rekaman CCTV yang viral di media sosial.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram lambegosiip, Luluk terlihat menundukkan kepala di atas meja kerja pada pukul 01.24 WIB. Rekaman menunjukkan ia tertidur selama kurang lebih 1 menit 20 detik, lalu tersadar dan sempat melihat ke arah kamera pengawas. Sekitar tiga menit kemudian, rekaman menunjukkan Luluk kembali tertidur, namun ia membantah tuduhan tersebut.

Baca juga:

Klarifikasi Luluk

Luluk menjelaskan bahwa saat itu kepalanya pusing sehingga tanpa sadar tertidur. “Kepalaku pusing. Saya enggak tahu tiba-tiba tertidur. Sebentar banget, mak seliyut (sekelebat), enggak ada 2 menit. Setelah itu saya bangun. Kemudian di rekaman itu (yang viral) tulisannya tertidur kembali. Padahal saya itu pegang kerjaan, menggunting,” ujarnya, dikutip dari Murianews pada Rabu, 15 Juli 2026.

Baca juga:

Pemecatan Sepihak

Keesokan harinya, rekaman CCTV berdurasi sekitar 5 menit 17 detik beredar di grup WhatsApp internal perusahaan. Pada sore hari pukul 17.34 WIB, Luluk menerima surat diskualifikasi dari HRD yang menyatakan dirinya diberhentikan. Ia mengaku sebelum berangkat kerja kondisinya sudah tidak enak badan dan selama sepekan terakhir hampir tidak memiliki waktu istirahat yang cukup saat menjalani shift malam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait pemecatan tersebut.

Baca juga: